DPRD DKI Jakarta Desak Pengawasan Ketat Izin Usaha, Soroti Maraknya Bisnis di Kawasan Permukiman
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penerbitan izin usaha, khususnya yang muncul secara tiba-tiba di tengah kawasan permukiman warga. Wak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penerbitan izin usaha, khususnya yang muncul secara tiba-tiba di tengah kawasan permukiman warga. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, secara tegas meminta Pemerintah Provinsi Jakarta dan pemerintah pusat untuk segera memperkuat koordinasi dalam penerbitan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Permintaan ini bukan tanpa alasan. Basri Baco mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima aduan dari masyarakat terkait kemunculan tempat usaha yang dianggap meresahkan dan tidak melalui prosedur yang transparan. Ia menilai, banyaknya keluhan ini menjadi indikasi adanya celah serius dalam mekanisme pengawasan perizinan yang berlaku saat ini.
"Selama ini banyak pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan OSS. Tiba-tiba muncul tempat usaha di kawasan permukiman, sementara lurah, camat, wali kota hingga pemerintah provinsi tidak mengetahui prosesnya,"
Pernyataan tersebut disampaikan Baco dalam keterangannya pada Jumat (3/7/2026). Ia menekankan bahwa koordinasi yang solid antara pemerintah daerah dan pusat merupakan kunci untuk mencegah potensi konflik sosial yang dapat dipicu oleh pendirian usaha di lingkungan yang tidak semestinya. Tanpa pengawasan yang ketat, kehadiran tempat usaha di area residensial berpotensi mengganggu ketertiban, kenyamanan, bahkan keamanan warga sekitar.
Integrasi Data dan Pengawasan Berjenjang
Lebih lanjut, Basri Baco mendorong adanya integrasi data yang memungkinkan seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga provinsi, memiliki akses dan kendali terhadap proses perizinan OSS. Hal ini penting agar tidak ada lagi kejadian tempat usaha "siluman" yang beroperasi tanpa sepengetahuan perangkat daerah setempat. Ia mencontohkan, dalam banyak kasus, lurah dan camat sering kali menjadi pihak pertama yang disalahkan warga, padahal mereka mengaku tidak dilibatkan dalam rantai penerbitan izin tersebut.
DPRD DKI Jakarta mendesak agar penerapan OSS tidak hanya menjadi alat percepatan birokrasi, namun juga harus diimbangi dengan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap rencana tata ruang wilayah. Kehadiran bisnis di tengah permukiman yang tidak sesuai peruntukan dinilai dapat menurunkan kualitas hidup warga dan memicu permasalahan baru, seperti kemacetan lokal, kebisingan, hingga limbah usaha yang tidak terkelola dengan baik.
Laporan dari Terdepan.id menyebutkan, sejumlah wilayah di Jakarta telah menjadi titik rawan permasalahan ini, terutama di kawasan padat penduduk seperti Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, di mana ruko, kafe, hingga tempat hiburan kerap berdiri berdampingan dengan rumah tinggal tanpa izin lingkungan yang memadai. Warga pun kerap merasa aspirasinya diabaikan dalam proses perizinan.
Basri Baco menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan ini dan siap memanggil dinas terkait jika koordinasi yang diminta tidak segera diwujudkan. "Kita tidak ingin niat baik kemudahan berusaha justru melahirkan masalah baru di tengah masyarakat. Pengawasan ini kebutuhan mutlak," pungkasnya.
Comments (0)