Dosen Hukum dan Guru Besar FK Soroti Kesenjangan Penanganan TBC Indonesia
JAKARTA — Indonesia masih bergulat dengan bayang-bayang tuberkulosis (TBC) yang menempatkan negara ini sebagai penyumbang kasus tertinggi kedua di dunia. D
JAKARTA — Indonesia masih bergulat dengan bayang-bayang tuberkulosis (TBC) yang menempatkan negara ini sebagai penyumbang kasus tertinggi kedua di dunia. Di tengah upaya pemerintah mengejar target eliminasi TBC pada tahun 2030, dua akademisi dari disiplin ilmu yang berbeda, yaitu Fakultas Hukum dan Fakultas Kedokteran, secara terpisah menyuarakan keprihatinan mendalam mengenai masih adanya kesenjangan penanganan wabah ini. Mereka menyoroti bahwa persoalan TBC bukan hanya terletak pada aspek bakteriologis, tetapi juga pada ketidakadilan sosial, stigma hukum, dan lemahnya kebijakan perlindungan pasien.
Beban Ganda Medis: Resistensi Obat dan Tuberkulosis Tulang
Prof. Dr. dr. Basuki Supartono, SpOT, FICS, MARS, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, menyoroti tantangan dari sudut pandang klinis, khususnya di bidang ortopedi dan traumatologi. Menurutnya, fokus penanganan TBC di Indonesia seringkali terlalu sempit, hanya berkutat pada kasus TBC paru yang sensitif obat. Padahal, lonjakan kasus TBC Resisten Obat (TB-RO) dan TBC ekstraparu, seperti yang menyerang tulang belakang atau sendi, sudah menjadi ancaman serius yang memerlukan penanganan multidisiplin.
“Kita sering terlambat mendiagnosis tuberkulosis tulang karena gejalanya yang mirip dengan nyeri punggung biasa. Padahal, jika tidak ditangani oleh tim medis yang tepat—mulai dari spesialis paru, ortopedi, hingga radiologi—kerusakan tulang belakang bisa permanen hingga menyebabkan kecacatan seumur hidup,” ujar Prof. Basuki.
Ia menekankan bahwa beban ganda ini membutuhkan perombakan sistemik dalam rantai pasok medis. Selain ketersediaan alat diagnostik modern, Prof. Basuki menyoroti pentingnya jaminan kepatuhan pasien dalam menuntaskan regimen pengobatan yang bagi penderita TBC tulang bisa berlangsung hingga lebih dari 12 bulan. Putus obat, tegasnya, adalah pintu masuk menuju resistensi obat yang pembiayaannya jauh lebih mahal dan berisiko memperluas penularan di komunitas.
Dimensi Hukum: Stigma dan Perlindungan Pasien
Di sisi lain, Widyaretna Buenastuti, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani, mengkritisi aspek non-medis yang kerap luput dari perhatian. Ia memaparkan betapa kacaunya regulatory framework di Indonesia dalam melindungi hak-hak sipil para penderita TBC. Maraknya diskriminasi di tempat kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap pasien TBC menunjukkan bahwa penegakan hak asasi manusia di sektor kesehatan masih sangat lemah.
“Kita sudah memiliki Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan aturan teknis soal program TBC, namun secara implementasi, perlindungan bagi pasien masih abu-abu. Banyak penderita yang justru ketakutan untuk mengakses fasilitas layanan tes dan pengobatan karena khawatir identitasnya terekspos oleh perusahaan atau lingkungan tempat tinggalnya. Ini adalah kemunduran demokrasi kesehatan,” kritik Widyaretna.
Ia menuntut adanya produk hukum derivatif yang tidak hanya berfokus pada kewajiban pasien untuk berobat, tetapi juga kewajiban negara dan swasta dalam menyediakan lingkungan yang aman dan non-diskriminatif bagi para penyintas. Menurutnya, tanpa adanya kepastian hukum yang menjamin kerahasiaan rekam medis dan melarang diskriminasi, mustahil bagi Indonesia untuk memutus rantai penularan, karena stigma akan terus memaksa pasien bersembunyi dan tidak melakukan pengobatan hingga tuntas.
Urgensi Pendekatan Multidisiplin
Kedua akademisi itu sepakat bahwa penanganan TBC di Indonesia tidak bisa berjalan secara parsial. Widyaretna menekankan perlunya kolaborasi erat antara Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, dan aparat penegak hukum untuk menciptakan ekosistem yang suportif. Sementara Prof. Basuki mengingatkan bahwa pendekatan “hanya mencari dan minum obat” (PMO) sudah saatnya diperkuat dengan terapi preventif dan peningkatan gizi masyarakat yang buruk, yang menjadi faktor utama merebaknya TBC di kawasan padat penduduk.
Menyikapi kompleksitas tersebut, mereka mendorong pemerintah untuk segera melakukan langkah strategis:
- Revisi Regulasi: Menerbitkan Peraturan Presiden yang secara eksplisit menjatuhkan sanksi tegas bagi perusahaan dan individu yang mendiskriminasi pasien TBC.
- Integrasi Data: Membangun sistem pencatatan dan pelaporan terpadu antara klinik, rumah sakit, dan lembaga hukum untuk memudahkan tracing tanpa mengorbankan privasi pasien.
- Edukasi Massal: Menggencarkan kampanye anti-stigma bahwa TBC adalah penyakit yang bisa disembuhkan, bukan kutukan sosial.
Indonesia masih memiliki waktu kurang dari satu dekade untuk memenuhi target eliminasi TBC 2030. Tanpa sinergi antara payung hukum yang kokoh dan ketangguhan medis di lapangan, gelar “darurat TBC” dikhawatirkan hanya akan sekadar menjadi jargon tanpa akhir.
[SOCIAL_TWEET]: “Angka TBC di Indonesia masih tinggi, tapi penanganannya pincang. Dosen Hukum & Guru Besar FK kompak bersuara soal kesenjangan medis dan kekerasan hukum pada pasien. Saatnya revisi aturan! #StopTBC #IndonesiaBebasTBC”[SOCIAL_TG]: “📢 Darurat TBC! Dosen Hukum & Guru Besar Kedokteran kompak bersuara. Ada kesenjangan besar antara teori medis dan perlindungan hukum bagi pasien. Simak orasi lengkapnya di sini 👇”
Comments (0)