Disdikbud Kaltim Larang Keras Sekolah Jual Seragam ke Siswa Baru
SAMARINDA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur mengambil langkah agresif untuk memberantas praktik jual-beli seragam di lingkunga
SAMARINDA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur mengambil langkah agresif untuk memberantas praktik jual-beli seragam di lingkungan sekolah. Melalui surat edaran terbaru, instansi ini menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah di Kaltim dilarang keras menjual seragam kepada peserta didik baru, baik secara langsung maupun melalui koperasi sekolah. Kebijakan ini bertujuan memutus mata rantai pungutan tidak resmi yang kerap membebani orang tua murid di awal tahun ajaran.
Kepala Disdikbud Kaltim, dalam keterangannya, menekankan bahwa praktik penjualan seragam oleh sekolah bertentangan dengan semangat transparansi dan keadilan akses pendidikan. "Kami menerima banyak laporan dari orang tua tentang harga seragam yang dijual sekolah jauh di atas harga pasar. Bahkan ada kesan pemaksaan, seolah-olah siswa wajib membeli di sekolah. Ini tidak bisa ditoleransi," ujarnya. Menurutnya, sekolah seharusnya hanya berperan sebagai fasilitator yang menetapkan warna dan model seragam, bukan menjadi pelaku bisnis terselubung.
"Kami menerima banyak laporan dari orang tua tentang harga seragam yang dijual sekolah jauh di atas harga pasar. Bahkan ada kesan pemaksaan, seolah-olah siswa wajib membeli di sekolah. Ini tidak bisa ditoleransi."
Payung hukum larangan ini bukanlah hal baru. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah sudah mengamanatkan bahwa sekolah dilarang menetapkan harga seragam di atas harga eceran tertinggi (HET) dan tidak boleh mewajibkan pembelian di lokasi tertentu. Namun di lapangan, celah aturan sering dimanfaatkan. Banyak sekolah mendirikan koperasi internal yang seolah-olah mandiri, tetapi tetap di bawah kendali pihak sekolah dan mematok margin keuntungan cukup besar.
Disdikbud Kaltim kali ini mempertegas aturan tersebut dengan pendekatan zero tolerance. Sekolah yang tetap nekat menjual seragam akan dikenai sanksi berjenjang. Tahap pertama berupa teguran tertulis yang akan dimasukkan dalam catatan pembinaan. Jika tidak diindahkan, sanksi administratif menanti — mulai dari penundaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), penurunan peringkat akreditasi, hingga rekomendasi pencabutan izin operasional bagi sekolah swasta atau mutasi jabatan bagi kepala sekolah negeri. "Kami tidak bermain-main. Sanksi ini dirancang untuk membuat jera, bukan sekadar formalitas," tambah pejabat Disdikbud.
Sebagai gantinya, orang tua siswa dibebaskan mencari seragam di pasar, konveksi, penjahit rumahan, atau toko pakaian mana pun, selama spesifikasi yang ditetapkan sekolah dipenuhi. Disdikbud mendorong sekolah untuk memberikan daftar rekomendasi penjahit lokal bersertifikat, sehingga seragam tetap seragam dan kualitas terjaga, tanpa ada unsur penunjukan penyedia tunggal. Langkah ini diharapkan sekaligus menggerakkan perekonomian mikro di sekitar lingkungan sekolah.
- Transparansi spesifikasi: Sekolah wajib mengumumkan model, warna, dan bahan seragam secara terbuka di papan pengumuman dan laman resmi.
- Pelibatan komite: Komite sekolah akan dilibatkan dalam pengawasan agar tidak terjadi permainan harga antara rekanan dan oknum sekolah.
- Mekanisme pengaduan: Orang tua dapat melapor melalui posko pengaduan Disdikbud Kaltim yang beroperasi sepanjang masa penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Sikap tegas Kaltim ini mendapat sambutan positif dari Ombudsman Perwakilan Kaltim dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Mereka menilai selama ini praktik monopoli seragam telah menjadi sumber maladministrasi yang berulang tiap tahun. Data dari laporan masyarakat menunjukkan selisih harga seragam antar-sekolah bisa mencapai 40–100 persen lebih mahal dibanding harga di pasaran umum. "Ini celah korupsi halus yang merugikan pendidikan kita," ujar seorang aktivis pendidikan.
Di sisi lain, beberapa kepala sekolah menyambut kebijakan ini dengan syarat diberikan keleluasaan untuk tetap menjaga keseragaman. Disdikbud menjawab dengan rencana menerbitkan panduan standar minimal kualitas bahan untuk mencegah disparitas yang terlalu mencolok. Jadi, siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa mengakses seragam layak tanpa harus menanggung beban finansial tambahan yang tidak perlu.
Comments (0)