Brimob Gagalkan Tawuran Remaja di Tambun Utara, Tiga Pelaku Diamankan Bersama Senjata Tajam

Satuan Brimob Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan rencana tawuran yang diduga akan dilakukan oleh sekelompok remaja di kawasan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu dini hari (20/

Jul 08, 2026 - 00:16
0 0
Brimob Gagalkan Tawuran Remaja di Tambun Utara, Tiga Pelaku Diamankan Bersama Senjata Tajam

Satuan Brimob Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan rencana tawuran yang diduga akan dilakukan oleh sekelompok remaja di kawasan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu dini hari (20/6/2026). Dalam operasi pencegahan tersebut, tiga remaja diamankan setelah petugas menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Menurut laporan Terdepan.id, petugas Brimob yang sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah rawan kejahatan jalanan mencurigai gerombolan remaja yang berkumpul di area gelap. Saat didekati, kelompok tersebut berusaha melarikan diri. Petugas kemudian berhasil mengamankan tiga orang, sementara rekan-rekannya berhasil kabur. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah senjata tajam seperti celurit, pedang pendek, dan gir yang sudah dimodifikasi.

"Tiga remaja diamankan berikut sejumlah barang bukti setelah petugas menemukan aktivitas mencurigakan. Kami menduga mereka hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif," ujar Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto saat dikonfirmasi Terdepan.id.

Barang Bukti dan Potensi Ancaman

Barang bukti yang disita tidak hanya senjata tajam, tetapi juga beberapa unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengoordinasikan aksi tawuran melalui media sosial. Polisi menemukan pesan-pesan perencanaan di salah satu ponsel milik pelaku. Senjata-senjata tersebut disimpan di dalam tas ransel untuk menghindari kecurigaan warga. Kombes Henik menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan, terutama pada jam rawan antara pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Ketiga remaja yang diamankan masih berusia antara 16 hingga 18 tahun. Mereka diduga merupakan pelajar dari salah satu sekolah menengah di wilayah Bekasi Utara. Saat ini, mereka dikenakan status sebagai saksi dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Meskipun demikian, mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, penyidang akan mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kombes Henik juga menyampaikan imbauan kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari. "Jangan biarkan anak-anak kita menjadi korban atau pelaku kejahatan jalanan. Peran keluarga sangat penting untuk mencegah kenakalan remaja," tegasnya.

Kejadian ini menambah daftar panjang upaya kepolisian dalam menekan angka tawuran di wilayah Bekasi. Sebelumnya, Terdepan.id juga melaporkan penangkapan empat orang terkait penemuan dua jasad pria di selokan di Bekasi, yang menunjukkan masih kompleksnya masalah kriminalitas di daerah tersebut. Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
suwandi-tan

Editor Bisnis. Editor isu korporasi, M&A, dan sektor riil.

Comments (0)

User