Bongkar Judi Berkedok Timezone, Polda Metro Jaya Ringkus 69 Tersangka, Sita Uang Rp1,3 Miliar dan Emas 21 Gram

Jakarta – Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat perjudian yang menyamar sebagai arena permainan Timezone di dua lokasi berbeda. Dalam operasi besar-besaran tersebut, aparat k

Jul 08, 2026 - 05:32
0 0
Bongkar Judi Berkedok Timezone, Polda Metro Jaya Ringkus 69 Tersangka, Sita Uang Rp1,3 Miliar dan Emas 21 Gram

Jakarta – Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat perjudian yang menyamar sebagai arena permainan Timezone di dua lokasi berbeda. Dalam operasi besar-besaran tersebut, aparat kepolisian mengamankan total 69 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti fantastis, termasuk uang tunai mencapai miliaran rupiah dan logam mulia.

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa dari puluhan individu yang ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya mengklasifikasikan peran mereka secara rinci. "Penyidik telah menetapkan 69 tersangka, yang terdiri dari 3 orang pemilik tempat ataupun penyelenggara, 19 orang karyawan, dan 47 orang sebagai pemain," ungkapnya dalam konferensi pers pada Jumat (26/6/2026).

Penggerebekan dilakukan di dua gerai ilegal yang beroperasi dengan modus serupa, yaitu Dissney Timezone yang berlokasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone yang berada di Kalideres, Jakarta Barat. Kedua lokasi tersebut selama ini berkamuflase sebagai pusat hiburan keluarga, namun dalam praktiknya menyediakan mesin permainan yang dimanipulasi untuk kegiatan judi.

"Ini bukan sekadar permainan ketangkasan biasa. Ada sistem pengumpulan poin dan koin yang bisa ditukarkan kembali menjadi uang, dan itulah esensi perjudian yang kami tindak tegas," jelas seorang sumber di kepolisian.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,3 miliar. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 21 gram emas murni yang diduga kuat merupakan hasil konversi dari keuntungan operasional jaringan tersebut. Penyitaan ini menunjukkan skala bisnis gelap yang telah berjalan cukup lama dan melibatkan perputaran dana yang sangat besar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas, mengingat dua lokasi ini diduga bukanlah cabang pertama yang mereka operasikan.

Pengungkapan ini menjadi salah satu penindakan terbesar terkait perjudian berkedok tempat hiburan di ibu kota sepanjang tahun 2026. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan praktik serupa di lingkungan mereka, guna memutus mata rantai bisnis haram yang merusak tatanan sosial tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fahmi-reza

Reporter Startup. Reporter startup dan ekosistem pendanaan.

Comments (0)

User