Bocah di Serang 6 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Diancam Dipukul Jika Menolak

Terdepan.id, Serang — Aparat kepolisian mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri di Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota

Jul 08, 2026 - 04:55
0 0
Bocah di Serang 6 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Diancam Dipukul Jika Menolak

Terdepan.id, Serang — Aparat kepolisian mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri di Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Pelaku berinisial MMQ (32) tega menyetubuhi anak tirinya yang kini berusia 13 tahun dengan modus ancaman kekerasan fisik.

Berdasarkan keterangan pihak berwajib, perbuatan bejat itu telah berlangsung sangat lama, yakni sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD pada tahun 2019 hingga ia naik ke kelas 2 SMP di tahun 2026. Fakta ini membuat kasus tersebut tergolong kejahatan seksual terhadap anak yang berlangsung dalam periode panjang dan terstruktur.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap melontarkan ancaman akan memukul korban jika menolak keinginannya. Ancaman itu membuat korban tertekan dan terus berada dalam cengkeraman ketakutan selama bertahun-tahun. Perbuatan tersebut terjadi di dalam rumah tangga, di mana korban semestinya merasakan perlindungan dari orang tua, namun justru menjadi tempat pelecehan yang traumatis.

“Dilakukan selama kurang lebih enam tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD tahun 2019 hingga naik kelas 2 SMP tahun 2026,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Sabtu (4/7/2026).

Kepada penyidik, korban mengaku selama ini tidak berani mengungkapkan deritanya karena dihantui rasa takut serta ancaman dari pelaku. Hingga akhirnya, rasa sakit dan tekanan batin yang tak tertahankan membuatnya memberanikan diri mengadu kepada ibu kandungnya sendiri. Pengakuan tersebut segera memicu reaksi keluarga dan berujung pada pelaporan ke kepolisian.

Setelah menerima laporan, tim Reskrimum Polda Banten langsung bergerak cepat. Pelaku MMQ berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan berarti. Kini ia ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.

Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk visum et repertum dari rumah sakit dan pakaian korban saat kejadian terakhir. Kombes Dian menambahkan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya kekerasan seksual lain yang dilakukan pelaku terhadap korban, mengingat rentang waktu kejahatan yang begitu panjang.

Atas perbuatannya, MMQ dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polda Banten juga menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban yang saat ini masih dalam kondisi trauma berat.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa ancaman kekerasan dalam rumah tangga kerap menjadi senjata pelaku untuk membungkam korban selama bertahun-tahun. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya indikasi kejahatan serupa di lingkungan sekitar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
olivia-hartono

Reporter Pasar Modal. Reporter saham, obligasi, dan emiten.

Comments (0)

User