Aksi tiga pemuda yang hendak mencuri sepeda motor di Kota Tangerang berhasil digagalkan polisi sebelum mereka sempat beraksi. Ketiganya ditangkap di kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, pada Selasa dini hari (7/7/2026). Ironisnya, para pelaku mengaku nekat hendak mencuri karena ingin membeli narkotika jenis sabu.

Kronologi Penangkapan Penangkapan bermula saat tim patroli Polres Metro Tangerang Kota tengah melaksanakan Program Jaga Jakarta. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melihat satu unit sepeda motor yan

Jul 08, 2026 - 04:23
0 0
Aksi tiga pemuda yang hendak mencuri sepeda motor di Kota Tangerang berhasil digagalkan polisi sebelum mereka sempat beraksi. Ketiganya ditangkap di kawasan Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, pada Selasa dini hari (7/7/2026). Ironisnya, para pelaku mengaku nekat hendak mencuri karena ingin membeli narkotika jenis sabu.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan bermula saat tim patroli Polres Metro Tangerang Kota tengah melaksanakan Program Jaga Jakarta. Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melihat satu unit sepeda motor yang dikendarai tiga orang melintas dengan gerak-gerik mencurigakan. Mereka tampak berkali-kali memperhatikan kendaraan yang terparkir di sekitar area TMP Taruna.

Kecurigaan polisi semakin kuat ketika pengendara mencoba memacu kendaraannya saat melihat keberadaan mobil patroli. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan motor tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga anak kunci T dan satu gagang kunci T yang disembunyikan oleh salah seorang pelaku berinisial AA (23).

"Petugas melihat sebuah sepeda motor yang dikendarai tiga orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga anak kunci T dan satu gagang kunci T yang dibawa salah seorang dari mereka," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Pengakuan Pelaku dan Motif Ekonomi Narkotika

Ketiga pelaku yang diketahui berinisial A (24), DS (28), dan AA (23) merupakan warga Kabupaten Tangerang. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengaku baru akan melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut. Namun yang lebih memprihatinkan adalah pengakuan bahwa seluruh rencana kejahatan itu dilatarbelakangi keinginan mendapatkan uang untuk membeli sabu.

Laporan yang dihimpun Terdepan.id menyebutkan, para pelaku telah sepakat membagi peran. A bertugas sebagai eksekutor yang menggunakan kunci T untuk membobol lubang kunci motor sasaran, DS berperan sebagai pengawas situasi, sementara AA bertugas sebagai pemantau dan membawa peralatan cadangan. Mereka menyasar motor-motor yang terparkir di pinggir jalan atau depan rumah saat dini hari ketika pemiliknya terlelap.

Barang bukti kunci T yang ditemukan memiliki berbagai ukuran, diduga kuat untuk menyesuaikan dengan berbagai jenis lubang kunci sepeda motor matik dan bebek yang umum di masyarakat. Polisi masih mendalami apakah ketiganya terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih besar atau hanya pelaku pemula yang terdesak kebutuhan membeli barang haram.

Ancaman Pidana dan Upaya Pemberantasan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 53 tentang Percobaan Tindak Pidana. Ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun menanti mereka. Polisi juga berencana mengembangkan kasus ini ke ranah penyalahgunaan narkotika mengingat pengakuan pelaku yang mengarah pada konsumsi sabu.

Program Jaga Jakarta yang digulirkan Polda Metro Jaya dan jajaran Polres kembali membuktikan efektivitasnya dalam mencegah aksi kriminalitas jalanan. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada menyimpan kendaraan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, terutama pada jam-jam rawan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
olivia-hartono

Reporter Pasar Modal. Reporter saham, obligasi, dan emiten.

Comments (0)

User