Wasekjen PBNU Ungkap Usulan Perubahan AHWA dari Syuriyah PWNU Jateng
Terdepan.id, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Suleman Tanjung, mengonfirmasi bahwa usulan perubahan ketentuan terkait Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang ram
Terdepan.id, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Suleman Tanjung, mengonfirmasi bahwa usulan perubahan ketentuan terkait Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang ramai diperbincangkan jelang Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar (Munas-Konbes) NU 2026 berasal dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, bukan dari tim pusat.
Usulan tersebut, menurut Suleman, telah disampaikan secara resmi melalui aplikasi Digdaya pada 26 Mei 2026. Surat dengan nomor 290/PW.01/A.I.01.99/14/06/2026 itu berisi perihal Usulan Materi Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar NU Tahun 2026, termasuk di dalamnya perubahan AHWA.
"Ini bukan ide tim SC apalagi OC, ini ide PWNU Jawa Tengah yang masuk melalui Digdaya," tegas Suleman Tanjung dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi yang berkembang bahwa perubahan AHWA merupakan inisiatif dari panitia pengarah (Steering Committee) atau panitia pelaksana (Organizing Committee) Munas. Suleman menegaskan bahwa usulan tersebut murni berasal dari syuriyah PWNU Jawa Tengah, yang kemudian disampaikan kepada PBNU untuk dibahas dalam forum tertinggi NU.
AHWA sendiri merupakan lembaga yang bertugas menyelesaikan perkara-perkara keagamaan yang rumit dan menentukan putusan penting dalam struktur NU. Perubahan ketentuannya dipandang sebagai langkah strategis yang memerlukan kajian mendalam, sehingga wajar jika usulan dari daerah mendapat perhatian serius.
Dengan klarifikasi ini, publik diharapkan memahami bahwa proses pengambilan keputusan di NU berjalan secara partisipatif, melibatkan masukan dari berbagai tingkat kepengurusan, termasuk dari wilayah.
Comments (0)