Warga Tuntut Keadilan dalam Pembebasan Lahan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros
MAROS – Pembangunan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros yang digagas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai proyek strategis untuk meningkatkan konektivitas dan memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat, kini menuai polemik. Di balik rencana besar tersebut, dua warga pemilik lahan, H. Abdul Latif dan Hj. Hadrah, menyuarakan keberatan dan menuntut proses pembebasan lahan yang adil, transparan, dan tetap menjunjung tinggi hak-hak perdata mereka. Lahan yang terdampak berada di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikali, Kabupaten Maros.
Tuntuan Warga: Ganti Rugi Harus Menyeluruh
Ketua Tim Kuasa Hukum warga, Muhammad Fahruddin, menegaskan bahwa hak-hak keperdataan masyarakat tidak bisa dikesampingkan begitu saja. Negara, melalui institusi penyelenggara pengadaan tanah, wajib memberikan perlindungan dengan memberikan ganti kerugian yang layak dan adil sesuai mekanisme undang-undang. Fahruddin menekankan bahwa penilaian ganti rugi tidak boleh hanya terbatas pada nilai fisik tanah dan bangunan, melainkan harus mencakup seluruh kerugian nyata yang dialami warga, termasuk dampak terhadap usaha yang sedang berjalan.
“Pelaksanaan pengadaan tanah wajib mematuhi regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang,” kata Fahruddin.
Ia juga merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023. Menurutnya, kerangka regulasi tersebut, khususnya Pasal 33, menegaskan bahwa objek penilaian harus meliputi kerugian nyata lainnya di luar fisik tanah dan bangunan. “Proses sosialisasi harus terbuka, jujur, dan melibatkan seluruh warga terdampak tanpa ada yang dikucilkan,” tegasnya.
Penolakan Pembebasan Lahan Secara Sepihak
Tim kuasa hukum lainnya, Agusman Hidayat, menambahkan bahwa kliennya mendesak agar lokasi proyek ditinjau ulang. Warga khawatir pembangunan yang tidak memperhitungkan akses dan keberlanjutan usaha akan merusak ketentraman serta menghilangkan mata pencaharian mereka. Beberapa tuntutan yang diajukan antara lain penilaian ulang atas nilai ganti rugi material yang adil dan sepadan, jaminan akses bagi kendaraan operasional warga dan usaha kecil yang masih beroperasi, serta kepastian hukum yang mengikat tanpa adanya pemaksaan sepihak.
“Penilaian harus mencakup kerugian nyata lainnya secara menyeluruh berdasarkan aturan perundang-undangan. Kami meminta penentuan ulang lokasi proyek agar tidak merusak ketentraman hingga aksesibilitas fasilitas warga, di antaranya usaha jualan warga. Kami juga menuntut akses kendaraan operasional warga dan usaha yang sedang berjalan tetap tersedia,” ujar Agusman.
Harapan Warga ke Pemerintah
Warga yang terdampak berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Maros dapat merespons tuntutan ini dengan serius. Proyek strategis seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak individu. Transparansi sejak tahap sosialisasi, keterlibatan warga dalam perencanaan, serta pemberian ganti rugi yang layak menjadi kunci agar pembangunan berjalan tanpa meninggalkan konflik berkepanjangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih menunggu respons resmi dari instansi yang berwenang. Tim kuasa hukum menyatakan siap menempuh jalur hukum bila dialog tidak membuahkan hasil yang sepadan dengan kerugian kliennya. “Kami berharap ada itikad baik dari pemerintah untuk duduk bersama mencari solusi terbaik, bukan melakukan pemaksaan yang melanggar hak-hak konstitusional warga,” pungkas Fahruddin.
Comments (0)