Wamena — Dua Anggota KKB Tersangka Pembunuhan di Pegunungan Bintang Diserahkan ke Jaksa

Wamena, Jayawijaya – Kejaksaan Negeri Wamena resmi menerima pelimpahan dua tersangka anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang diduga terlibat dalam

Jul 08, 2026 - 15:48
0 0
Wamena — Dua Anggota KKB Tersangka Pembunuhan di Pegunungan Bintang Diserahkan ke Jaksa
Wamena, Jayawijaya – Kejaksaan Negeri Wamena resmi menerima pelimpahan dua tersangka anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan dan penembakan brutal di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan. Penyerahan yang berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2026 ini menandai masuknya perkara ke babak baru setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Kedua tersangka yang diidentifikasi sebagai YP (32) dan MK (29) tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Wamena sekitar pukul 10.00 WIT dengan pengawalan ketat dari personel Brimob dan Satuan Reserse Kriminal Polres Pegunungan Bintang. Mereka langsung menjalani pemeriksaan administratif sebelum akhirnya dilakukan penahanan sesuai dengan surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh Kejaksaan. Pantauan di lokasi menunjukkan raut wajah keduanya tampak tegang, dengan tangan diborgol saat memasuki ruang pemeriksaan jaksa.

Kronologi Perkara: Dari TKP hingga Pelimpahan Berkas

  1. Insiden berdarah terjadi pada 28 Juni 2026 di wilayah Distrik Okbibab, Kabupaten Pegunungan Bintang. Seorang warga sipil bernama Zofi ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian dada dan kepala setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya.
  2. Tim gabungan dari Polres Pegunungan Bintang dan Satgas Damai Cartenz melakukan olah TKP dan menemukan sejumlah barang bukti: selongsong peluru kaliber 5,56 mm, sebilah parang, serta jejak yang mengarah ke perkemahan kelompok bersenjata di sekitar hutan Okbibab.
  3. Penyelidikan intensif mempersempit dugaan keterlibatan dua anggota KKB yang aktif di wilayah tersebut. Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan kelompok yang kerap melakukan intimidasi terhadap warga yang dianggap tidak sejalan dengan perjuangan mereka.
  4. Pada 1 Juli 2026, aparat bergerak cepat dan berhasil menangkap YP dan MK di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan berarti. Keduanya langsung dibawa ke Markas Polres Pegunungan Bintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  5. Selama proses penyidikan, polisi menghimpun alat bukti tambahan berupa keterangan saksi, hasil visum et repertum, serta satu pucuk senjata api jenis AK-47 yang diduga digunakan dalam aksi penembakan. Kedua tersangka menjalani rekonstruksi di depan penyidik.
  6. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 7 Juli 2026 setelah jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Wamena menyatakan tidak ada kekurangan formil maupun materiil. Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) pun dijadwalkan keesokan harinya.

Penangkapan dan Penyidikan

Proses penangkapan YP dan MK berlangsung tanpa kontak tembak. Keduanya bersembunyi di pondok-pondok warga yang jauh dari permukiman utama. Barang bukti yang disita antara lain satu pucuk senapan serbu AK-47 dengan nomor seri terhapus, 21 butir amunisi aktif, dua telepon genggam, dan sejumlah dokumen yang diduga berisi instruksi dari komandan lapangan KKB. Polisi juga menemukan pakaian yang cocok dengan ciri-ciri yang diberikan oleh saksi mata kejadian.

Kepala Polres Pegunungan Bintang, AKBP Daniel F. Siregar, menjelaskan bahwa penyidik bekerja nonstop selama delapan hari untuk merampungkan pemberkasan. "Kami memastikan semua alat bukti yang memenuhi unsur pasal telah dilengkapi. Kedua tersangka sudah kami serahkan ke jaksa di Wamena karena locus delicti masuk dalam yurisdiksi Kejaksaan Negeri Wamena," ujarnya. AKBP Daniel menambahkan, penetapan locus delicti di Wamena adalah karena keterbatasan fasilitas Kejaksaan Negeri di Kabupaten Pegunungan Bintang yang masih menginduk.

Langkah Hukum Lanjutan

Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, Andi Muh. Ridwan, S.H., M.H., menyatakan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Wamena. "Kami akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Wamena. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," jelasnya.

Satu tersangka lainnya yang diduga menjadi dalang masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Tim Satgas Damai Cartenz terus melakukan patroli dan penyisiran di wilayah-wilayah rawan untuk mengantisipasi potensi aksi balasan dari simpatisan KKB. Situasi di Distrik Okbibab disebut berangsur kondusif, namun aparat tetap meningkatkan kewaspadaan terutama di jalur-jalur penghubung antar distrik.

Penyerahan ini menjadi salah satu dari sedikit kasus di mana proses hukum terhadap anggota KKB bisa berjalan hingga ke tahap penuntutan. Selama ini, banyak kasus serupa terhenti di tengah jalan lantaran kendala geografis, minimnya alat bukti, atau intimidasi terhadap saksi. Keberhasilan pelimpahan tahap dua di kejaksaan Wamena ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penegakan hukum di Tanah Papua, sekaligus menjadi pesan tegas bahwa setiap tindak pidana – termasuk yang dilakukan oleh kelompok bersenjata – akan diproses sesuai koridor peradilan pidana.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User