Waka MPR Minta Kepatuhan Mempekerjakan Disabilitas Harus Dijalankan

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti masih lebarnya jarak antara amanat undang-undang dan realitas di lapangan terkait kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas. Ia menekankan bahwa pe

Jul 08, 2026 - 19:29
0 0
Waka MPR Minta Kepatuhan Mempekerjakan Disabilitas Harus Dijalankan

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti masih lebarnya jarak antara amanat undang-undang dan realitas di lapangan terkait kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas. Ia menekankan bahwa perusahaan swasta dan lembaga pemerintah belum sepenuhnya menjalankan ketentuan tersebut, meski aturan telah mewajibkan kuota bagi kelompok difabel.

“Terdapat kesenjangan yang lebar antara aturan yang ada dan pelaksanaan di lapangan, terkait realisasi kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas. Diperlukan langkah-langkah konkret dan kolaborasi lintas sektor untuk merealisasikannya,”

Pernyataan itu disampaikan Lestari dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026). Ia menilai implementasi aturan tersebut masih jauh dari harapan, dan kondisi ini memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari total pegawai, sementara instansi pemerintah diwajibkan menyediakan 2 persen. Namun, monitoring dan penegakan aturan ini dinilai lemah sehingga banyak entitas yang mengabaikan tanggung jawabnya.

Lestari menambahkan bahwa tanpa kolaborasi lintas sektor, sulit bagi pemerintah untuk memastikan hak-hak pekerja disabilitas terpenuhi. Kolaborasi tersebut mencakup sinergi antara kementerian, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah daerah. Ia berharap komitmen bersama mampu mengubah paradigma dari sekadar kepatuhan formal menjadi aksi nyata yang membuka akses dan kesetaraan.

Komitmen Kemensos sebagai Pelopor

Di sisi lain, Kementerian Sosial (Kemensos) dalam keterangan tertulisnya menegaskan akan menjadi pelopor penerapan kuota wajib pekerja penyandang disabilitas. Kementerian tersebut berencana menyediakan 2 persen dari total pegawainya untuk kelompok difabel, sesuai dengan amanat undang-undang.

Langkah Kemensos ini diharapkan menjadi contoh bagi instansi pemerintah lain serta sektor swasta. Sejumlah organisasi disabilitas menyambut baik inisiatif tersebut, namun menekankan bahwa janji serupa harus diikuti dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan sanksi tegas bagi pelanggar.

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hingga awal 2026, masih sedikit perusahaan yang melaporkan ketercapaian kuota pekerja disabilitas. Rendahnya angka partisipasi ini mengindikasikan perlunya pembenahan dari hulu ke hilir, mulai dari penyediaan akses pelatihan vokasional, penyelarasan lingkungan kerja yang inklusif, hingga afirmasi dalam proses rekrutmen.

Terdepan.id mencatat, sejumlah praktik baik di daerah telah menunjukkan bahwa penempatan penyandang disabilitas di sektor formal bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga memberikan dampak positif pada produktivitas dan budaya kerja. Dengan demikian, desakan Waka MPR agar kepatuhan tersebut dijalankan menjadi momentum penting bagi seluruh pihak untuk menutup kesenjangan antara regulasi dan implementasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
toni-kurniadi

Reporter Fintech. Reporter fintech dan pembayaran digital.

Comments (0)

User