TNI Buka Suara soal Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah
Mabes TNI akhirnya buka suara terkait keberadaan personel militer yang ditugaskan menjaga kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Mabes TNI akhirnya buka suara terkait keberadaan personel militer yang ditugaskan menjaga kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pusat Penerangan TNI menegaskan bahwa pengerahan pasukan ini semata-mata dilakukan atas permintaan resmi dari institusi Kejaksaan Agung, bukan inisiatif sepihak militer. Permintaan tersebut diajukan beberapa hari sebelumnya melalui mekanisme komunikasi antarlembaga yang telah memiliki landasan hukum dan prosedur tetap. Menurut informasi yang dihimpun, pengamanan itu melibatkan setidaknya 18 personel dari satuan TNI AD yang bertugas secara bergilir. Mereka ditempatkan di sekitar area rumah dinas Jampidsus dengan pola pengamanan tertutup—tidak menyolok namun tetap memberikan ring of steel yang mempersulit upaya pendekatan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Langkah ini mencuat setelah sebelumnya Jampidsus Febrie Adriansyah menangani serangkaian kasus besar berprofil tinggi, termasuk penyidikan dugaan korupsi minyak mentah dan tata niaga komoditas yang melibatkan sejumlah nama besar. Seorang perwira menengah TNI yang enggan disebut namanya menjelaskan bahwa pengamanan tersebut bersifat preventif. “Ini bukan pengerahan tempur, melainkan bagian dari operasi pengamanan objek vital dan VIP yang memang bisa diminta oleh lembaga negara lain. Pedomannya ada di nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Agung yang sudah berjalan sejak 2017,” ujarnya. Keberadaan tentara di sekitar kediaman penegak hukum memang bukan hal baru. Pada tahun 2021, pengamanan serupa juga diberikan untuk rumah Ketua KPK kala itu di tengah eskalasi ancaman. Pemerhati hukum dan keamanan dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Widjajanto, menilai bahwa penggunaan personel TNI untuk melindungi jaksa agung muda menunjukkan adanya ancaman yang dinilai serius oleh intelijen kejaksaan. “Sinyalemen intelijen pasti sudah terverifikasi sebelum permintaan diajukan. Ini bukan sekadar gertak sambal,” katanya.
Mengapa TNI dan Bukan Polri? Analisis Prosedur dan Urgensi
Publik kerap mempertanyakan mengapa pengamanan yang lazimnya domain kepolisian justru diambil alih oleh TNI. Padahal, dalam konteks ancaman perseorangan terhadap aparat penegak hukum, koordinasi antara TNI dan Polri sudah diatur dalam berbagai payung hukum. Urgensi dan tingkat ancaman menjadi pertimbangan utama. TNI biasanya dilibatkan ketika ancaman bersifat struktural, berpotensi melibatkan jaringan bersenjata, atau ketika Polri membutuhkan dukungan perimeter luar agar fokus pada penyelidikan inti. Prosedur pengamanan ini pun tidak serampangan. Ada tahapan rigid yang harus dilalui sebelum pasukan TNI dikerahkan. Berikut ini perbandingan tahapan antara permintaan pengamanan reguler oleh Polri dengan pengerahan TNI dalam situasi khusus:
| Tahapan | Pengamanan oleh Polri | Pengerahan TNI (Permintaan Khusus) |
|---|---|---|
| Inisiasi | Laporan ancaman ke Polres setempat | Surat resmi dari pimpinan lembaga pemohon ke Panglima TNI |
| Kajian Intelijen | Intelijen Polri melakukan asesmen tingkat ancaman | BAIS TNI dan intelijen pemohon melakukan asesmen bersama |
| Persetujuan | Keputusan Kapolda/Kapolres | Persetujuan Panglima TNI melalui mekanisme Rapat Pimpinan |
| Pelaksanaan | Personel Brimob/Sabhara | Satuan TNI AD dengan pola terbuka atau tertutup sesuai asesmen |
| Evaluasi | Berkala per 30 hari | Evaluasi berkala per 14 hari dengan koordinasi pemohon |
Dari perbandingan di atas terlihat bahwa pengerahan TNI mensyaratkan analisis ancaman yang lebih kolektif dan persetujuan berjenjang. Ini mengindikasikan bahwa kasus pengamanan rumah Jampidsus menyentuh tingkat urgensi tinggi. Dukungan anggaran operasional untuk pengamanan semacam itu juga sepenuhnya berasal dari anggaran TNI, yang menandakan birokrasi khusus telah dilalui.
Konteks Keamanan dan Kasus Besar yang Ditangani Jampidsus
Tidak sulit menghubungkan pengamanan ini dengan deretan perkara yang sedang ditangani oleh Jampidsus. Febrie Adriansyah adalah salah satu jaksa paling berpengalaman di Indonesia, dan selama setahun terakhir ia memimpin penyidikan beberapa kasus mega korupsi. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi di sektor minyak mentah dan produk kilang yang telah merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Kasus ini melibatkan jaringan pelaku dari dalam dan luar negeri, yang membuat potensi ancaman meluas. Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menjelaskan bahwa pola ancaman terhadap aparat penegak hukum di Indonesia bergeser dari sekadar intimidasi ringan menjadi ancaman serius berlapis. “Dulu ancaman biasanya dari orang dekat tersangka. Sekarang bisa datang dari aktor bisnis gelap yang punya sumber daya untuk mengontrak pihak tertentu,” ujarnya. Pengamanan TNI, dalam pandangannya, adalah langkah antisipatif yang proporsional mengingat bobot kasus yang ditangani. Sementara itu, Puspen TNI memastikan bahwa pengamanan tidak akan mengganggu akses publik selama bukan merupakan ancaman. “Warga sekitar tetap bisa beraktivitas normal. Pengamanan hanya untuk menghalau potensi serangan langsung atau upaya pengintaian,” jelasnya.
Comments (0)