Tenggarong — Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) secara terbuka menyatakan menghormati proses hukum
Bupati yang enggan disebut sebagai penghalang proses hukum itu menuturkan bahwa setiap lembaga memiliki domain kewenangan masing-masing: Kejaksaan di ranah
Bupati yang enggan disebut sebagai penghalang proses hukum itu menuturkan bahwa setiap lembaga memiliki domain kewenangan masing-masing: Kejaksaan di ranah pidana, BPK di ranah tata kelola keuangan, dan pemerintah daerah di ranah perbaikan sistem. "Saya minta aparat hukum bertindak profesional. Di sisi lain, jangan sampai proses ini menghentikan langkah penyelesaian rekomendasi BPK yang sudah berjalan. Dua-duanya penting," ujarnya saat ditemui di Pendopo Bupati. Total 17 item temuan BPK senilai Rp 7,3 miliar dari audit atas Disdikbud dalam tiga tahun terakhir masih dalam pantauan Inspektorat — sebagian besar berupa kelebihan pembayaran, ketidaksesuaian spesifikasi barang, dan kegiatan tanpa dokumen pertanggungjawaban lengkap.
Kronologi dan Detail Penggeledahan: Dokumen Apa yang Dicari?
Tim penyidik Kejari Kukar menyisir ruang Kepala Dinas, Bidang Sarana Prasarana, dan bagian pengadaan. Barang yang disita meliputi 3 unit CPU, 12 bundel kontrak, serta catatan keuangan internal yang diduga menunjukkan indikasi penggelembungan harga (mark-up) pada pengadaan alat peraga pendidikan dan rehabilitasi sekolah. Seorang saksi mata dari kalangan pegawai Disdikbud menyebut penyidik juga meminta salinan komunikasi WhatsApp grup pengadaan. Kasi Intel Kejari yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi, namun sumber internal menyebutkan penyelidikan bermula dari laporan masyarakat ke Posko Pengaduan.
"Penggeledahan ini sinyal bahwa pengawasan oleh aparat penegak hukum mulai responsif terhadap celah di dinas teknis. Namun begitu, penyitaan dokumen seharusnya tidak melumpuhkan fungsi pelayanan pendidikan dasar," ujar Dr. Norma Sari, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Mulawarman.
Jalur Pidana vs Tindak Lanjut Temuan BPK: Perbandingan Peran Lembaga
| Aspek | Jalur Pidana (Kejaksaan/Polisi) | Tindak Lanjut Temuan BPK (Administratif) |
|---|---|---|
| Tujuan | Menjerat pelaku dengan sanksi penjara/denda | Memulihkan kerugian negara & memperbaiki sistem |
| Waktu proses | Bisa lebih cepat; target pengungkapan pelaku | Lebih panjang; mencakup penyetoran kembali kerugian & rencana aksi |
| Efek jera | Personal, melalui hukuman | Sistemik, melalui rekomendasi & pengawasan Inspektorat |
| Risiko | Dapat menghentikan administrasi jika dokumen kunci disita terlalu lama | Bisa mandek tanpa sanksi tegas jika tidak ada atensi pimpinan daerah |
Berdasarkan data Inspektorat Kukar, tingkat penyelesaian temuan BPK di Disdikbud baru mencapai 64%. Artinya, masih ada 6 dari 17 temuan yang belum tuntas — sebagian besar tersangkut klaim ke pihak ketiga yang dianggap rumit. Bupati meminta agar proses hukum tidak menutup pintu penyelesaian administrasi yang sedang diupayakan: "Kalau semua dokumen diambil, tim Inspektorat kehilangan akses menyelesaikan temuan. Saya minta koordinasi lebih erat antara Kejaksaan, BPK, dan Inspektorat agar laju perbaikan tidak mati."
Prospek Tindak Pidana dan Stabilitas Pemerintahan
Pemerhati anggaran dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Kaltim, Rian Firmansyah, menilai bahwa penyidik perlu segera menetapkan status kasus agar tidak menggantung. "Penggeledahan terbuka tanpa kejelasan status hukum bisa menciptakan spekulasi yang mengganggu kinerja birokrasi. Saya melihat Bupati berusaha menjaga keseimbangan antara mendukung penegakan hukum dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan," katanya. Ia menambahkan, potensi kerugian negara dari proyek yang sedang diusut diperkirakan mencapai Rp 2,1 miliar berdasarkan perhitungan sementara dari selisih harga pasar.
Di internal Disdikbud, aktivitas pelayanan perizinan dan bantuan operasional sekolah diklaim tetap normal meski sejumlah pejabat dimintai keterangan. Sekretaris Disdikbud memastikan arsip digital yang direplikasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika masih bisa diakses untuk keperluan administrasi dasar. Bupati menegaskan akan menerbitkan instruksi darurat jika terjadi hambatan signifikan: "Saya tidak akan biarkan anak-anak Kukar kena imbas. Proyek yang terbukti bersalah silakan diproses, tapi yang tidak terkait tetap harus jalan."
Langkah Kejaksaan berikutnya akan menentukan apakah temuan BPK yang belum tuntas bisa diintegrasikan sebagai bukti audit forensik atau sekadar bahan pertimbangan. Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPK Perwakilan Kaltim belum bersedia berkomentar tentang kemungkinan audit ulang atas temuan yang kini berstatus barang bukti.
Comments (0)