TASIKMALAYA — Sidang Dewan Hisbah Persis Dorong Fatwa Jadi Solusi Modern
Pagi itu, langit Tasikmalaya membiru cerah, namun di dalam gedung utama Pesantren Persatuan Islam 67, nuansa berbeda terasa: antara heningnya tafakur dan r
Pagi itu, langit Tasikmalaya membiru cerah, namun di dalam gedung utama Pesantren Persatuan Islam 67, nuansa berbeda terasa: antara heningnya tafakur dan riuhnya diskusi intelektual. Puluhan ulama, kiai muda hingga sepuh, dan pakar dari berbagai bidang duduk bersila—bukan sekadar menghadiri forum, melainkan merajut arah baru fatwa di tengah tsunami perubahan global. Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) menggelar Sidang Lengkap IV Masa Jihad 2022–2027 pada 8–9 Juli 2026, membawa misi besar: menjadikan fatwa sebagai penerang, bukan sekadar tembok larangan.
Menerobos Batas Zaman: Fatwa Kontekstual untuk Umat Digital
Sidang kali ini secara eksplisit menolak pendekatan hitam-putih. Mulai dari ekonomi kripto yang kian disruptif, layanan kesehatan berbasis rekayasa genetika, hingga ikatan pernikahan yang mulai dirayakan di platform metaverse—semua dibedah dengan ushul fikih progresif. Ketua Umum Persis, KH. Ahmad Rasyid, dalam pidato pembukanya menekankan bahwa fatwa harus menjadi kompas moral sekaligus solusi praktis, bukan vonis yang membuat umat menjauh. “Jangan hanya haramkan, berikan peta jalan halalnya,” tegasnya.
“Umat hari ini bukan cuma butuh jawaban, tapi butuh pegangan yang masuk akal. Kalau fatwa hanya berhenti sebagai larangan tanpa alternatif, mereka akan lari ke sumber yang justru menyesatkan. Di sinilah tugas kami: menerjemahkan syariat ke dalam bahasa zaman, tanpa kehilangan esensinya,” ujar KH. Ahmad Rasyid di sela-sela sidang.
Dari Ruang Tertutup ke Ta’awun Ilmi: Kolaborasi Lintas Mazhab
Berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, forum ini membuka pintu lebar bagi perspektif di luar lingkungan Persis. Para pakar hukum Islam dari berbagai ormas, praktisi teknologi finansial, hingga dokter bioetika dihadirkan untuk memperkaya analisis. Sekretaris Dewan Hisbah, Ustaz Deden Miftah, menyebut inisiatif ini sebagai ta’awun ilmi—kolaborasi keilmuan yang tak terikat tembok organisasi. Hasilnya, sebanyak 27 mufakat baru berhasil dirumuskan hanya dalam dua hari, termasuk panduan zakat untuk aset digital fluktuatif, batasan etik donor organ buatan dari sel punca, dan validitas akad smart contract pada platform blockchain. “Kita tak boleh alergi pada teknologi, tapi kita harus membingkainya dengan maqasid syariah agar berkelindan dengan kemaslahatan,” tambah Deden.
Kitab Klasik dan Layar Sentuh: Ketegangan yang Subur
Di meja-meja panjang berlapis karpet hijau, kitab-kitab kuning terbuka lebar bersanding dengan tablet dan laptop. Para kiai muda bersemangat menunjukkan simulasi algoritma zakat kripto, sementara para sepuh mengingatkan prinsip-prinsip ushul agar fatwa tak kehilangan akar. Suasana itu seolah menjadi metafora yang indah: otoritas teks suci berpadu dengan kelincahan inovasi, melahirkan sintesis yang sebelumnya sulit dibayangkan. Pesantren 67 yang berada di lereng tenang justru menjadi ruang paling subur untuk melahirkan gagasan berani.
Akhirnya, Sidang Lengkap ini bukan hanya agenda organisasi lima tahunan. Ia menandai komitmen Persis untuk menjadi garda depan fatwa kontekstual di Indonesia, yang tidak sekadar mengikuti zaman tetapi membentuknya. Dengan draf-draft mufakat yang akan disempurnakan dalam sidang-sidang lanjutan hingga 2027, harapan besar disematkan: bahwa setiap fatwa yang lahir benar-benar menjadi problem solver bagi umat yang kian kompleks, dan bahwa suara dari Kota Santri ini bisa menggema hingga ke cakrawala global.
Comments (0)