Tampang Taufik Hidayat, Buron Kasus Penganiayaan Sadis Saat Ditangkap
Aparat kepolisian akhirnya meringkus Taufik Hidayat, seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan selama tiga tahun. P
Aparat kepolisian akhirnya meringkus Taufik Hidayat, seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan selama tiga tahun. Pria berusia 34 tahun itu dibekuk di tempat persembunyiannya di kawasan Bandung tanpa perlawanan berarti.
Kronologi Kekejaman yang Terbongkar
Berdasarkan laporan yang dihimpun, Taufik diduga telah menyekap korban—seorang perempuan berinisial S (28)—sejak tahun 2022. Korban tidak hanya dikurung di sebuah ruangan sempit di kediaman pelaku, tetapi juga kerap mengalami penyiksaan fisik. Luka lebam dan bekas luka bakar ditemukan di sekujur tubuh korban saat akhirnya berhasil dievakuasi oleh tim penyelamat.
Penyekapan ini baru terbongkar setelah korban nekat melarikan diri melalui jendela kamar mandi dan meminta pertolongan kepada tetangga sekitar. Warga yang mendengar jeritannya langsung melapor ke pihak berwajib. Namun, saat polisi tiba di lokasi, Taufik sudah lebih dulu kabur dan masuk dalam status buronan.
Pelarian yang Berakhir di Tangan Polisi
Selama beberapa bulan, Taufik berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat. Ia menggunakan identitas palsu dan tinggal di rumah kontrakan di pinggiran Bandung. Unit Resmob Polrestabes Bandung akhirnya melacak keberadaannya setelah mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak-geriknya.
"Kami mengamankan tersangka tanpa insiden. Saat ditangkap, ia hanya tertunduk dan tidak mengelak," ujar seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya. Dalam foto yang beredar, tampak Taufik mengenakan kaus oblong lusuh dengan rambut acak-acakan, wajahnya tampak tegang namun tidak menunjukkan penyesalan.
Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tempat persembunyian terakhirnya, termasuk rantai, gembok, dan benda tumpul yang diduga digunakan untuk menyiksa korban. Hasil visum terhadap korban menunjukkan adanya patah tulang rusuk dan luka bakar di beberapa bagian tubuh akibat sundutan rokok.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Polisi juga mendalami dugaan adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga, meskipun hubungan pastinya dengan korban masih dalam penyelidikan.
"Korban mengalami trauma berat. Saat ini ia masih dalam pendampingan psikolog dan belum dapat dimintai keterangan secara utuh," kata seorang pekerja sosial yang mendampingi korban.
Penangkapan ini menjadi pengingat kelam betapa kasus penyekapan dan penganiayaan masih terus terjadi di lingkungan yang luput dari pantauan. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mencurigai adanya tindak kekerasan di sekitar tempat tinggalnya. Seperti yang selalu diberitakan Terdepan.id, keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan pelaku kejahatan kemanusiaan seperti ini tak layak diberi ruang aman sedikit pun.
Comments (0)