Sudewo Melawan! Bupati Pati Nonaktif Tolak Dakwaan Suap-Gratifikasi

Semarang – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, langsung memanas. Terdakwa secara tegas mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan

Jul 08, 2026 - 00:09
0 0
Sudewo Melawan! Bupati Pati Nonaktif Tolak Dakwaan Suap-Gratifikasi

Semarang – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, langsung memanas. Terdakwa secara tegas mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (15/4). Langkah ini menjadi perlawanan awal Sudewo terhadap jeratan hukum yang dihadapinya.

Tiga Dakwaan Berat

Sudewo didakwa melanggar tiga pasal sekaligus, yakni terkait suap, gratifikasi, dan pemerasan. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Sudewo diduga menerima uang dari sejumlah pihak untuk memuluskan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Tidak hanya itu, ia juga disebut menerima gratifikasi dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin promosi atau mutasi jabatan. Puncaknya, Sudewo dituding melakukan pemerasan terhadap bawahannya sendiri.

Namun, melalui tim penasihat hukumnya, Sudewo menolak seluruh dakwaan tersebut. Mereka menilai surat dakwaan yang disusun jaksa tidak cermat, kabur, dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Alibi dan Bantahan

Dalam eksepsinya, Sudewo dan kuasa hukumnya mengungkapkan sejumlah poin krusial yang dianggap melemahkan tuntutan. Mereka menyatakan beberapa uang yang dituduhkan sebagai suap atau gratifikasi sebenarnya merupakan dana pengembalian sisa operasional Bupati, serta sumbangan untuk kegiatan sosial yang pencatatannya dilakukan oleh staf.

"Dakwaan yang tidak jelas dan tidak terperinci ini sangat merugikan hak terdakwa dalam menyusun pembelaan. Apa yang disebut pemerasan sebetulnya adalah bagian dari pembinaan kedisiplinan terhadap ASN yang tidak bisa disamakan dengan pemerasan, apalagi penerimaan tersebut tidak pernah ada," demikian bunyi petikan eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

"Kami yakin dakwaan ini tidak berdasar. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum," tegas kuasa hukum Sudewo.

Menanggapi eksepsi tersebut, JPU akan menyiapkan tanggapan yang akan disampaikan pada sidang mendatang. "Kami siap menjawab semua poin keberatan yang diajukan terdakwa. Dakwaan kami sudah sesuai fakta persidangan dan alat bukti yang dimiliki," ujar salah satu jaksa seusai persidangan.

Jejak Kasus

Berdasarkan laporan Terdepan.id, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum setelah melalui serangkaian penyelidikan. Pengumpulan informasi menunjukkan adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan sejumlah kontraktor dan pejabat di lingkungan Pemkab Pati. Penetapan tersangka ini sekaligus membuat Sudewo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bupati.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi, yang kemudian akan dilanjutkan dengan putusan sela dari majelis hakim. Apakah perlawanan Sudewo akan membebaskannya dari jerat hukum, atau justru menjadi awal perjalanan panjangnya di kursi pesakitan? Publik Pati dan Jawa Tengah menanti dengan penuh perhatian.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
grace-winata

Editor Investasi. Editor panduan investasi dan produk finansial.

Comments (0)

User