Sidang Putusan Sela Eks Bupati Pati Berujung Ricuh: Sudewo Diborgol, Pendukung Protes Keras

Suasana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang mendadak memanas usai sidang putusan sela terhadap mantan Bupati Pati, Sudewo. Majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh nota keberatan atau

Jul 07, 2026 - 23:28
0 1
Sidang Putusan Sela Eks Bupati Pati Berujung Ricuh: Sudewo Diborgol, Pendukung Protes Keras

Suasana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang mendadak memanas usai sidang putusan sela terhadap mantan Bupati Pati, Sudewo. Majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sudewo, sehingga proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya akan tetap berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Penolakan eksepsi ini menjadi pemicu ketegangan, yang eskalasinya meningkat tajam ketika petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan pemborgolan terhadap Sudewo tepat di ruang sidang.

Penolakan Eksepsi dan Kronologi Ketegangan

Dalam persidangan yang berlangsung, majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga seluruh argumen keberatan dari tim kuasa hukum Sudewo dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Sudewo sendiri didakwa terlibat dalam dua kluster besar dugaan korupsi, yaitu pengaturan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta manipulasi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. Kedua perkara ini diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Selepas ketukan palu yang menandakan penolakan eksepsi, tim jaksa eksekutor KPK yang mengenakan rompi khas berwarna hijau segera melakukan prosedur pengamanan terhadap terdakwa. Namun, saat borgol mulai dipasangkan di pergelangan tangan Sudewo yang masih mengenakan batik lengan panjang, puluhan pendukung yang mengikuti sidang dari jarak dekat sontak bereaksi. Mereka meneriakkan protes dan meminta petugas untuk tidak memperlakukan Sudewo dengan cara yang dianggap berlebihan. "Tidak usah diborgol, masih di dalam pengadilan!" teriak seorang pendukung, yang diikuti oleh gemuruh massa lainnya yang memadati lorong dan tangga gedung pengadilan.

Ruang Sidang Berubah Jadi Medan Saling Dorong

Pemasangan borgol tersebut sontak menyulut emosi puluhan simpatisan yang telah menunggu sejak pagi. Massa yang sebagian besar berasal dari daerah pemilihan Sudewo mencoba mendekat dan menerobos barikade petugas, menciptakan aksi saling dorong di pintu keluar ruang sidang utama. Petugas keamanan pengadilan dan tim pengawal tahanan KPK terpaksa membentuk formasi ketat untuk melindungi terdakwa agar dapat segera dibawa menuju kendaraan tahanan. Suasana hiruk pikuk berlangsung selama sekitar lima belas menit, di mana teriakan dan isak tangis keluarga bercampur dengan instruksi tegas dari petugas keamanan.

"Kami hanya meminta agar beliau diperlakukan secara manusiawi. Proses hukum silakan, tapi jangan dipertontonkan seperti penjahat kelas kakap," ujar seorang simpatisan yang enggan disebutkan namanya, di sela-sela kericuhan yang mereda.

Pantauan media kami di lokasi, hingga sore hari massa pendukung masih bertahan di halaman parkir pengadilan meski terdakwa telah meninggalkan area tersebut. Pihak KPK sendiri, melalui juru bicara yang dikonfirmasi secara terpisah, menegaskan bahwa pemborgolan merupakan prosedur operasional standar (SOP) yang wajib dilakukan terhadap setiap tahanan yang telah berstatus terdakwa demi alasan keamanan dan menghindari potensi pelarian selama proses pemindahan. Dengan ditolaknya eksepsi ini, sidang akan segera memasuki agenda pemeriksaan saksi dalam minggu-minggu mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
olivia-hartono

Reporter Pasar Modal. Reporter saham, obligasi, dan emiten.

Comments (0)

User