SEMARANG — Saksi Jaksa Tegaskan Pengisian Perangkat Desa Bukan Kewenangan Bupati

Persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (8/7) menghadirkan titik terang bagi Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Ketu

Jul 09, 2026 - 01:10
0 1
SEMARANG — Saksi Jaksa Tegaskan Pengisian Perangkat Desa Bukan Kewenangan Bupati

Persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (8/7) menghadirkan titik terang bagi Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Ketua tim kuasa hukum, Yupen Hadi, menyatakan keyakinannya meningkat setelah jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi yang secara eksplisit menegaskan bahwa pengisian perangkat desa bukanlah ranah kewenangan seorang bupati. Keterangan tersebut dianggap membuyarkan tudingan penyalahgunaan wewenang yang selama ini membelit kliennya. "Kami sangat optimistis. Fakta persidangan justru mengonfirmasi batas wewenang itu sendiri," ujar Yupen usai sidang. Dengan demikian, inti dakwaan yang menyebut Sudewo melakukan intervensi dalam proses pengisian perangkat desa menjadi kehilangan pijakan yuridis. Hal ini berpotensi membalikkan keadaan jika majelis hakim mengakui validitas keterangan saksi a charge—saksi yang dihadirkan oleh jaksa—sebagai fakta hukum yang menguntungkan terdakwa.

Membedah Batas Wewenang: Mengapa Klarifikasi Ini Genting?

Kesaksian dari para saksi jaksa tersebut menyentuh aspek fundamental dalam tata kelola pemerintahan desa pasca-reformasi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengatur mekanisme pengangkatan, pemberhentian, dan pengisian perangkat desa sebagai wewenang penuh kepala desa, bukan bupati atau walikota. Pasal 49 dan peraturan pelaksanaannya menempatkan kepala desa sebagai pengelola otonomi desa. Maka, ketidakcermatan dalam memahami struktur wewenang ini kerap menjadi akar dari kriminalisasi yang tidak perlu. Yupen Hadi, yang juga senior partner di firma hukum kenamaan, menggarisbawahi: "Ini bukan soal mencari celah, melainkan mengembalikan pemahaman pada rel yang benar. Jika unsur melawan hukum didasarkan pada tindakan yang bahkan bukan kewenangan terdakwa, di mana letak pidana koruspinya?"

Data Pembanding: Kewenangan Bupati vs. Kepala Desa dalam Pengisian Perangkat Desa

Aspek Kewenangan Bupati/Walikota Kewenangan Kepala Desa
Pengangkatan Perangkat Desa Menerbitkan surat keputusan pengangkatan setelah proses desa selesai (bersifat administratif) Melakukan seleksi, penentuan kelulusan, dan mengajukan SK pengangkatan ke bupati
Pemberhentian Perangkat Desa Mengesahkan pemberhentian atas usul kepala desa Memutuskan pemberhentian sesuai peraturan desa
Penjaringan Calon Tidak memiliki peran Membentuk panitia dan menetapkan tata cara penjaringan

Data di atas memperlihatkan bahwa peran bupati hanya bersifat prosedural pasca-proses. Ketika saksi menyatakan pengisian—yang mencakup seleksi dan penentuan—bukan wewenang bupati, mereka sejatinya membacakan kembali isi undang-undang yang sudah berlaku selama lebih dari satu dekade. Dengan lebih dari 74.000 desa di Indonesia, kesalahpahaman semacam ini berisiko menjadi preseden buruk bagi kepala daerah lain yang terlibat sengketa serupa.

Optimisme Terukur dan Nasib Dakwaan

Optimisme Yupen Hadi bukanlah sekadar retorika peradilan. Secara teknis, dalam hukum acara pidana, keterangan saksi yang meringankan—meskipun dihadirkan oleh jaksa—tetap bernilai sebagai alat bukti yang sah. Tim kuasa hukum Sudewo kini memiliki amunisi untuk menyusun pledoi yang mendekonstruksi unsur "menyalahgunakan kewenangan" dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Peneliti independen hukum pidana, Dr. Andini Saraswati (bukan nama sebenarnya), berpendapat: "Jika benar perbuatan yang didakwakan berada di luar locus of control terdakwa, dakwaan bisa gugur dengan sendirinya. Ini ujian bagi jaksa untuk membuktikan adanya hubungan kausal antara tindakan bupati dan kerugian negara—dua hal yang sekarang terlihat terputus." Persidangan berikutnya diagendakan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang akan semakin menguji konstruksi hukum jaksa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User