Pria Surabaya Terancam Hukuman Penjara Akibat Rusak Jok Motor dan Curi Uang Receh Senilai Rp 5.000
SURABAYA, Terdepan.id – Perbuatan nekat seorang pemuda di Surabaya berbuntut panjang. M Syifak (25), warga setempat, harus menghadapi proses hukum secara serius di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
SURABAYA, Terdepan.id – Perbuatan nekat seorang pemuda di Surabaya berbuntut panjang. M Syifak (25), warga setempat, harus menghadapi proses hukum secara serius di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa atas tindakan perusakan dan pencurian, meskipun nominal uang yang berhasil digondolnya terbilang sangat kecil.
Persidangan yang digelar di Ruang Sari PN Surabaya pada Selasa (7/7) ini menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, dakwaan yang menjerat Syifak berawal dari aksinya membobol jok sepeda motor milik orang lain dan mencuri sebuah tas. Setelah berhasil menggasak tas tersebut, Syifak hanya menemukan uang tunai sebesar Rp 5.000 di dalamnya. Peristiwa itu sendiri terjadi di area parkir kantor Shopee Express, Surabaya, pada Sabtu (11/4) tengah malam.
"Terdakwa menyasar sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi L 5244 BV yang diketahui milik korban, Dicky Prasetya. Kendaraan tersebut saat itu dalam kondisi terparkir dan ditinggal pemiliknya," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
JPU Renanda menjelaskan kronologi kejadian secara rinci. Berawal saat korban, Dicky Prasetya, memarkirkan motor Honda Vario miliknya di lokasi tersebut untuk keperluan pekerjaan. Pelaku yang diduga telah mengintai situasi sekitar, melihat ada tas yang tersimpan di dalam bagasi bawah jok motor. Tanpa pikir panjang, Syifak merusak mekanisme penguncian jok motor tersebut dengan alat yang telah disiapkannya.
Setelah jok berhasil dibuka paksa, Syifak mengambil tas milik korban dan melarikan diri. Namun, aksinya tidak bertahan lama. Pihak kepolisian yang menerima laporan dari korban bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi dan sejumlah keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu relatif singkat.
Meski nilai nominal barang curian hanya Rp 5.000, perbuatan pelaku tetap dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pasalnya, aksi pencurian tersebut diawali dengan aksi perusakan terhadap properti milik orang lain. Dakwaan yang dijeratkan kepada Syifak pun menjadi serius, menggabungkan unsur perusakan dan pencurian.
Kuasa hukum terdakwa sempat menyampaikan bahwa kliennya menyesali perbuatannya dan motif di balik aksi tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Namun, JPU tetap menekankan bahwa setiap tindak pidana harus dipertanggungjawabkan di depan hukum tanpa memandang besar kecilnya kerugian materil yang dialami korban.
Sidang perdana yang berlangsung pada Selasa itu beragendakan pembacaan surat dakwaan. Rencananya, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Kasus ini menjadi pengingat mencekam bagi masyarakat bahwa hukum tetap ditegakkan secara adil tanpa memandang seberapa kecil nilai sebuah kejahatan.
Comments (0)