Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan

Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi panggung drama hukum yang menyita perhatian publik. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy

Jul 12, 2026 - 04:05
0 0
Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan

Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi panggung drama hukum yang menyita perhatian publik. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, untuk kedua kalinya menggugat Polda Metro Jaya melalui mekanisme praperadilan. Sidang praperadilan jilid dua ini berpusat pada permohonan pembatalan status tersangka yang disematkan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada dirinya.

Dipimpin hakim tunggal, agenda sidang kali ini fokus pada pemeriksaan bukti dan saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum pemohon. Sebelumnya, praperadilan pertama berujung pada putusan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena dianggap cacat prosedural. Namun, Polda Metro Jaya kembali menerbitkan surat penetapan tersangka baru yang menjadi objek gugatan dalam sidang kali ini.

Argumentasi Hukum Tim Kuasa Hukum

Di hadapan hakim, tim kuasa hukum Roy Suryo dengan tegas memaparkan dalil permohonan. Mereka mendalilkan penetapan tersangka kedua ini melanggar asas ne bis in idem, mengingat objek perkara dengan materi serupa telah diputus oleh pengadilan sebelumnya. Selain itu, pemohon menilai alat bukti yang digunakan penyidik tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan ketentuan tentang alat bukti elektronik.

"Penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan tanpa melalui gelar perkara yang transparan dan hanya mengandalkan satu alat bukti berupa tangkapan layar digital yang tidak tersertifikasi forensik. Ini jelas melanggar prosedur baku penyidikan tindak pidana siber," ujar kuasa hukum Roy Suryo dalam persidangan.

Tim pemohon juga menyoroti dua alat bukti yang menjadi sandaran penyidik belum memenuhi validitas teknis. Menurut keterangan ahli digital forensik yang diajukan ke persidangan, metadata dari barang bukti elektronik tersebut tidak dapat diverifikasi keasliannya karena tidak menjalani prosedur rantai pengamanan (chain of custody) yang ketat.

Sikap Polda Metro Jaya dan Agenda Sidang Selanjutnya

Pihak termohon, Polda Metro Jaya, melalui biro hukumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka kedua telah sesuai dengan prosedur dan dilengkapi bukti tambahan yang lebih kuat dibanding sebelumnya. Mereka mengklaim telah mengantongi keterangan saksi ahli baru dan bukti digital yang sudah divalidasi. Pihak kepolisian optimistis gugatan praperadilan ini akan ditolak karena penyidik telah bekerja sesuai SOP.

Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon dan penyerahan kesimpulan final dari kedua belah pihak. Putusan atas praperadilan ini diprediksi akan menjadi batu uji penting bagi penegakan hukum siber di Indonesia, terutama menyangkut batasan kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti digital.

Implikasi Lebih Luas bagi Kebebasan Digital

Kasus ini bukan sekadar sengketa prosedural antara tersangka dan penyidik. Pengamat hukum dari Universitas Indonesia menilai, outcome praperadilan Roy Suryo akan menjadi preseden bagi puluhan kasus serupa yang menjerat masyarakat akibat unggahan atau unggahan ulang konten digital. Perdebatan mengenai apakah tangkapan layar media sosial tanpa sertifikasi forensik cukup untuk menjerat seseorang sebagai tersangka akan diuji secara mendalam dalam perkara ini.

Hakim tunggal diharapkan memberikan pertimbangan yang komprehensif terhadap alat bukti digital dan hak-hak tersangka sebagaimana dijamin KUHAP. Dengan semakin banyaknya perkara pidana yang bersumber dari aktivitas daring, putusan pengadilan ini dapat mempengaruhi arah kebijakan penegakan hukum siber nasional. Publik kini menanti, akankah PN Jakarta Selatan kembali mengabulkan permohonan Roy Suryo, atau justru menguatkan langkah penyidik Polda Metro Jaya.

[SOCIAL_TWEET]: Sidang praperadilan kedua Roy Suryo kembali bergulir di PN Jaksel. Kuasa hukum gugat penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dinilai cacat prosedural dan bukti digital tak tersertifikasi. Putusan ini jadi preseden penting untuk kebebasan digital kita. #RoySuryo #Praperadilan #HukumSiber[SOCIAL_TG]: ⚖️ Praperadilan Kedua Roy Suryo Bergulir: Kuasa Hukum Gugat Penetapan Tersangka Polda Metro Jaya Dinilai Abaikan Asas Ne Bis In Idem. Ahli Ragukan Validitas Bukti Digital. Sidang Lanjutan Pekan Depan!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User