Polri Ungkap Modus Korupsi Batu Bara: Manipulasi Kualitas dan Harga Kontrak

Jakarta – Tim penyidik Kortas Tipikor Polri resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Lan

Jul 07, 2026 - 22:57
0 0
Polri Ungkap Modus Korupsi Batu Bara: Manipulasi Kualitas dan Harga Kontrak

Jakarta – Tim penyidik Kortas Tipikor Polri resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat adanya manipulasi kualitas dan kuantitas dalam pasokan batu bara yang diduga merugikan keuangan negara.

Dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026), Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto memaparkan temuan awal.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026,”

ungkap Totok.

Menurut Totok, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan beberapa perusahaan penyedia batu bara, di antaranya PT OBP dan PT BRA. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2026, mencakup periode kontrak jangka panjang.

Modus operandi yang teridentifikasi adalah manipulasi kualitas batu bara, seperti menurunkan kadar kalori di bawah standar kontrak, mencampur batu bara dengan material batuan, serta merekayasa kuantitas pengiriman dengan cara mengurangi volume muatan atau memalsukan dokumen timbang. Hal ini menyebabkan kerugian langsung pada PLTU yang mengandalkan pasokan tersebut untuk menghasilkan listrik, sekaligus berpotensi merusak peralatan pembangkit karena kualitas bahan bakar yang tidak sesuai. Selain itu, harga kontrak disepakati berdasarkan spesifikasi kualitas tertentu, sehingga manipulasi itu membuka peluang terjadinya pembayaran yang tidak wajar.

Komitmen Pengusutan Tuntas

Kortas Tipikor Polri kini fokus pada pengumpulan alat bukti tambahan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen kontrak. Totok menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menetapkan tersangka jika bukti sudah mencukupi.

“Kami akan mengusut tuntas siapa pun yang terlibat,” tegas Totok.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor energi. Transparansi dalam pengusutan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan mendorong perbaikan tata kelola pengadaan batu bara bagi PLTU di masa mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
olivia-hartono

Reporter Pasar Modal. Reporter saham, obligasi, dan emiten.

Comments (0)

User