Polri Bakal Panggil Pihak Kementerian ESDM Terkait Kasus Korupsi Batu Bara
Jakarta - Langkah penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara di beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kian melebar. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri m
Jakarta - Langkah penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara di beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kian melebar. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengonfirmasi akan memanggil pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi untuk mendalami lebih jauh lingkaran perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.
Keterangan Resmi dari Kortas Tipikor
Kepala Kortas Tipikor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan terhadap perwakilan kementerian itu telah masuk dalam daftar rencana penyidik. Kepastian ini disampaikan Totok dalam jumpa pers yang digelar di Markas Besar Polri pada Senin, 6 Juli 2026.
"Ada beberapa saksi termasuk dari (Kementerian) ESDM juga akan kita lakukan pemeriksaan ke depannya," ujar Totok di hadapan awak media.
Hingga saat ini, tim penyidik Kortas Tipikor telah memeriksa total 16 saksi dari berbagai pihak terkait. Dari rencana awal, pemanggilan terhadap 34 saksi sudah dijadwalkan secara bertahap. Prioritas pemanggilan terhadap perwakilan Kementerian ESDM ini menunjukkan bahwa penyidik membutuhkan klarifikasi teknis dan administratif langsung dari otoritas yang membawahi sektor pertambangan mineral dan batu bara.
Pendalaman Perkara
Pemeriksaan saksi dari kalangan kementerian ini dinilai krusial untuk mengungkap mekanisme pengadaan batu bara yang diduga sarat penyimpangan. Laporan yang dihimpun Terdepan.id menyebutkan, kasus ini berkaitan dengan suplai bahan bakar untuk sejumlah PLTU yang dikelola oleh perusahaan listrik milik negara. Dugaan sementara mengarah pada praktik mark-up harga, manipulasi spesifikasi, hingga pengaturan lelang yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Kortas Tipikor Polri terus mengembangkan kasus ini dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pemanggilan terhadap Kementerian ESDM juga mengindikasikan bahwa dimensi permasalahan tidak hanya berada di tataran kontraktor atau pemasok, tetapi berkemungkinan menyentuh aspek kebijakan dan pengawasan internal kementerian. Masyarakat menanti perkembangan lanjutan dari penyidikan yang tengah berlangsung ini, terutama mengenai kemungkinan penetapan tersangka baru seiring terbukanya fakta-fakta dari keterangan para saksi.
Comments (0)