Polres Tanjung Priok Bongkar Bisnis Airgun Ilegal, Pelaku Raup Rp200 Juta Sejak 2023

Jakarta, Terdepan.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik jual-beli senapan angin (airgun) ilegal yang melibatkan seorang pria berinisial MF alias B.

Jul 07, 2026 - 23:48
0 0
Polres Tanjung Priok Bongkar Bisnis Airgun Ilegal, Pelaku Raup Rp200 Juta Sejak 2023

Jakarta, Terdepan.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap praktik jual-beli senapan angin (airgun) ilegal yang melibatkan seorang pria berinisial MF alias B. Pelaku ditangkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, saat didapati memiliki puluhan pucuk airgun yang siap edar.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Prabawa mengungkapkan, MF telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak tahun 2023. Dari penjualan airgun tanpa izin itu, pelaku diperkirakan meraup keuntungan bersih melebihi Rp200 juta.

"Pelaku ini menjalankan aksi pidana ini sejak tahun 2023 dan diperkirakan mendapatkan keuntungan lebih dari Rp 200 juta dari usaha tersebut," ujar AKP Pandu Prabawa dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, MF berperan sebagai reseller yang memasarkan airgun berbagai merek melalui jalur daring. Satu pucuk senjata airgun dijual dengan banderol antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta, tergantung spesifikasi dan modelnya. Pemasaran dilakukan secara tertutup melalui grup pesan instan dan transaksi dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD) untuk menghindari deteksi aparat.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan terhadap MF bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual-beli senjata di sekitar pelabuhan. Tim Opsnal Sat Reskrim kemudian melakukan pendalaman dan memantau gerak-gerik pelaku selama beberapa pekan. Pada saat penggerebekan, petugas menemukan puluhan pucuk airgun dalam kondisi baru terbungkus kardus, siap dikirim ke pemesan.

"Kami mengamankan 24 pucuk airgun berbagai jenis, beserta sejumlah amunisi, alat isap, dan dokumen transaksi," tambah Pandu. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Pasal tersebut mengatur kepemilikan, penguasaan, atau penjualan senjata api tanpa izin dapat diancam pidana penjara maksimal dua belas tahun. Polisi juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki atau memperjualbelikan airgun tanpa izin resmi. Meski menggunakan tenaga gas, airgun berkaliber besar tetap digolongkan sebagai senjata api dan penggunaannya tanpa hak sangat membahayakan keselamatan umum.

Hingga berita ini diturunkan, MF masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi belum menetapkan tersangka lain, namun tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring pengembangan penyidikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
suwandi-tan

Editor Bisnis. Editor isu korporasi, M&A, dan sektor riil.

Comments (0)

User