Polisi Ringkus Perampok Minimarket Bekasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Polisi dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pelaku perampokan minimarket yang beraksi di kawasan Bekasi Selatan. Penangkapa

Jul 08, 2026 - 00:15
0 0
Polisi Ringkus Perampok Minimarket Bekasi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Polisi dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pelaku perampokan minimarket yang beraksi di kawasan Bekasi Selatan. Penangkapan terjadi dalam tempo kurang dari satu hari setelah aksi kejahatan tersebut dilaporkan. Pelaku berinisial ARM (20) dibekuk di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan berarti, mengakhiri buron singkat yang meresahkan warga sekitar.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, aksi perampokan ini tergolong nekat. Pelaku memasuki minimarket seorang diri dengan menodongkan benda menyerupai pistol ke arah karyawan yang sedang bertugas. Setelah berhasil mengintimidasi, ARM memaksa petugas minimarket untuk membuka brankas dan menguras uang tunai sebesar belasan juta rupiah. Tidak sampai di situ, pelaku juga menyekap karyawan toko guna memuluskan pelariannya sebelum akhirnya meninggalkan tempat kejadian.

Kronologi dan Modus Operandi

Insiden terjadi pada jam-jam minimarket yang cenderung sepi pengunjung. Pelaku datang dengan mengenakan penutup wajah dan langsung mengarahkan senjata tiruan tersebut ke arah kasir. Saksi mata menyebutkan pelaku berbicara dengan nada mengancam, meminta seluruh uang di laci kasir dan brankas. Setelah berhasil mengumpulkan uang, pelaku menggiring dua orang karyawan ke ruang belakang dan menyekap mereka sebelum melarikan diri melalui pintu darurat.

Tim Jatanras yang dipimpin langsung oleh Kasubdit AKBP Abdul Rahim langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan saksi, petugas berhasil melacak keberadaan ARM. "Alhamdulillah, tim dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku," ujar AKBP Rahim melalui keterangan tertulis kepada Terdepan.id, Sabtu (20/6/2026).

“Alhamdulillah, tim dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku.”

Dari hasil pemeriksaan sementara, benda menyerupai pistol yang digunakan pelaku ternyata hanyalah senjata mainan yang dimodifikasi sedemikian rupa agar tampak seperti asli. Meski hanya tiruan, ancaman yang ditimbulkan cukup membuat korban ketakutan dan menurut secara penuh. Pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri dan belum sempat menggunakan uang hasil curiannya saat ditangkap. Barang bukti yang diamankan antara lain senjata mainan, uang tunai sebagian besar masih utuh, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, ARM dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam jaringan perampokan serupa di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Masyarakat diminta tetap tenang dan segera melaporkan jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan masing-masing. Langkah sigap Jatanras ini menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga dari aksi kriminalitas jalanan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
suwandi-tan

Editor Bisnis. Editor isu korporasi, M&A, dan sektor riil.

Comments (0)

User