Polisi Bongkar Modus Baru: Narkoba Etomidate dan Ekstasi Dikemas Seperti Beras Basmati India

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis etomidate dan ekstasi yang dikamuflase secara unik sebagai beras basmati asal India. Pengungkapan ini ter

Jul 07, 2026 - 23:51
0 0
Polisi Bongkar Modus Baru: Narkoba Etomidate dan Ekstasi Dikemas Seperti Beras Basmati India

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis etomidate dan ekstasi yang dikamuflase secara unik sebagai beras basmati asal India. Pengungkapan ini terjadi di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, dan menjadi sorotan karena modus penyamaran yang tidak biasa dilakukan oleh jaringan pengedar internasional yang terhubung dengan Malaysia.

Dua Tersangka Diamankan di Rumah Kos

Operasi penindakan digelar pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 12.40 WIB. Tim dari Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial T (26) dan Y (29) di sebuah rumah kos di wilayah Paseban. Dari tempat tersebut, polisi mengamankan total 94 pieces narkoba jenis etomidate dan 102 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam kemasan menyerupai beras impor premium.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis (25/6), Kasubdit 2 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari serangkaian penyelidikan intensif terhadap peredaran narkoba lintas negara yang diduga dikendalikan oleh jaringan Malaysia.

Modus Kamuflase dalam Kemasan Beras

Barang bukti etomidate—sejenis obat bius yang sering disalahgunakan—dikemas dalam bungkusan kecil yang diletakkan di antara butiran beras basmati di dalam sebuah plastik kemasan. Tujuannya adalah untuk mengelabui pemeriksaan dan pengiriman barang. Sementara itu, pil ekstasi disembunyikan dengan cara serupa, sehingga secara kasat mata tampak seperti beras kemasan biasa yang siap jual.

"Telah berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis etomidate sebanyak 94 pieces dan 102 butir narkoba jenis ekstasi yang berlokasi di rumah kos di wilayah Paseban, Jakarta Pusat," ujar AKBP Triyatno Pamungkas dalam keterangannya.

Metode penyamaran ini menunjukkan peningkatan kecanggihan dari para pelaku untuk menghindari deteksi aparat. Polda Metro Jaya sendiri terus memperdalam penyelidikan guna membongkar kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pemasok dari luar negeri yang menggunakan modus serupa dalam distribusi barang haram ke Indonesia.

Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup. Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lidia-susanto

Editor Ekonomi Digital. Editor transformasi digital dan ekonomi digital.

Comments (0)

User