Polda Metro Tak Masalah Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi: Kami Siap Hadir
Jakarta - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi gugatan praperadilan yang kembali dilayangkan oleh Roy Suryo. Kali ini, gugatan tersebut berkaitan deng
Jakarta - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi gugatan praperadilan yang kembali dilayangkan oleh Roy Suryo. Kali ini, gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pihak kepolisian mengaku tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil oleh mantan politikus tersebut dan siap memberikan pelayanan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Abrianto Pardede, memberikan konfirmasi resmi kepada awak media pada Sabtu (4/7/2026). Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa institusinya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," ujar Kombes Abrianto Pardede saat dimintai konfirmasi.
Langkah hukum ini bukanlah yang pertama kali diambil oleh Roy Suryo terkait kasus yang membelitnya. Sebelumnya, ia telah beberapa kali menempuh jalur praperadilan untuk menggugat proses hukum yang dilakukan oleh penyidik. Dengan diajukannya gugatan baru ini, pertarungan hukum antara Roy Suryo dan Polda Metro Jaya tampaknya akan kembali memanas di ruang persidangan.
Kronologi Kasus dan Dasar Gugatan
Kasus ini bermula dari pernyataan Roy Suryo di media sosial yang mempersoalkan keabsahan ijazah Presiden Jokowi. Atas pernyataan tersebut, pihak pelapor menganggap Roy Suryo telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.
Roy Suryo, melalui kuasa hukumnya, menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasarkan pada bukti yang cukup. Ia meyakini bahwa pernyataannya merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan kritik sebagai warga negara. Gugatan praperadilan menjadi jalan yang ditempuh untuk menguji keabsahan status tersangka tersebut.
Strategi Lain di Balik Praperadilan
Selain menggugat status tersangka, Roy Suryo diketahui juga tengah mempersiapkan strategi hukum lain untuk menghadapi kasus ini. Meskipun detail strategi tersebut belum diungkapkan secara terbuka, langkah ini menunjukkan keseriusan Roy Suryo untuk melawan tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia tidak tinggal diam menghadapi proses hukum yang dianggapnya bermasalah.
Kesiapan Polda Metro Jaya
Di sisi lain, sikap Polda Metro Jaya yang tenang dan siap menghadapi gugatan menunjukkan kepercayaan diri penyidik terhadap proses yang telah mereka lakukan. Kombes Abrianto Pardede menyiratkan bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan prosedur. Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim praperadilan untuk menilai dan memutuskan apakah penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah memenuhi aspek formil dan materiil sesuai hukum yang berlaku.
Sidang praperadilan ini akan menjadi ajang pembuktian bagi kedua belah pihak. Di satu sisi, Roy Suryo berusaha membuktikan bahwa ia tidak bersalah dan tidak seharusnya menjadi tersangka. Di sisi lain, Polda Metro Jaya akan membuktikan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan telah melalui prosedur yang benar dan didasari oleh alat bukti yang kuat. Proses persidangan ini akan menjadi penentu apakah kasus ini akan terus berlanjut ke tahap penuntutan atau tidak.
Comments (0)