Polda Jateng Tangkap Tersangka Kasus Penggelapan 4 Kg Emas Senilai Rp 3,7 M
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan emas batangan dengan total berat mencapai 4 kilogram. Seorang pria berinisial DWD (43) ditangkap
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan emas batangan dengan total berat mencapai 4 kilogram. Seorang pria berinisial DWD (43) ditangkap oleh tim Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) di wilayah Jakarta setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Tersangka diduga melakukan aksinya terhadap Toko Emas Bintang Mas yang berlokasi di Semarang. Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir, menjelaskan bahwa DWD merupakan pelanggan lama toko tersebut, sehingga pemilik toko tidak menaruh curiga ketika ia melakukan pemesanan dalam jumlah besar. Hubungan bisnis yang telah terjalin cukup lama membuat transaksi berjalan tanpa pengamanan ketat, celah itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh tersangka.
Modus Pemesnan 16 Invoice
Berdasarkan keterangan polisi, kasus ini bermula pada periode Februari hingga Maret 2024. Tersangka memesan emas melalui 16 invoice berbeda dengan total berat mencapai kurang lebih 4 kilogram. Nilai keseluruhan dari logam mulia tersebut ditaksir mencapai Rp 3,7 miliar.
"Bulan Februari-Maret 2024, tersangka memesan 16 invoice seberat sekitar 4 kilogram seharga Rp 3,7 miliar," ujar Kombes Anwar Nasir saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).
Setelah menerima emas pesanan, tersangka diduga tidak melakukan pembayaran sesuai kesepakatan. Ia menghilang dan memutus komunikasi dengan pihak toko, sehingga pemilik mengalami kerugian material yang sangat besar. Belakangan diketahui bahwa emas-emas tersebut diduga telah dialihkan atau dijual oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Pihak toko yang tidak kunjung menerima pembayaran akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jateng. Tim penyidik kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan DWD. Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian tersangka dan melakukan penangkapan di Jakarta tanpa perlawanan.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu tersangka dalam melancarkan aksinya. Polisi juga tengah menelusuri aliran dana hasil penjualan emas untuk mengungkap apakah ada aset yang dapat disita guna memulihkan kerugian korban. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas kejadian ini, kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha emas, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi meskipun dengan pelanggan yang sudah dikenal lama. Verifikasi dan sistem pembayaran yang ketat dinilai penting untuk mencegah aksi serupa terulang di masa mendatang. Informasi mengenai perkembangan kasus ini akan terus disampaikan seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan. Demikian dilaporkan oleh Terdepan.id.
Comments (0)