PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan politikus Roy Suryo. Sidang ini dimaksudkan untuk menguji sah atau tidaknya

Jul 07, 2026 - 23:29
0 0
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan politikus Roy Suryo. Sidang ini dimaksudkan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus yang menjeratnya.

Sidang dengan nomor perkara sekian ini dipimpin oleh hakim tunggal. Agenda hari pertama adalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon, yang dalam hal ini kuasa hukum Roy Suryo. Dalam permohonannya, kuasa hukum menyampaikan sejumlah dalil yang mendalilkan bahwa prosedur penangkapan dan penggeledahan oleh kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

"Penangkapan terhadap klien kami dilakukan tanpa surat perintah yang jelas dan tanpa pemberitahuan yang sah kepada keluarga. Selain itu, penggeledahan di kediaman pribadi tidak disertai dengan penetapan dari pengadilan negeri setempat, sehingga kami menilai tindakan tersebut cacat hukum," ujar kuasa hukum Roy Suryo di hadapan majelis.

Di sisi lain, pihak termohon, yaitu Polda Metro Jaya, melalui biro hukumnya menyatakan siap memberikan jawaban dan bukti pada sidang berikutnya. Menurut sumber Terdepan.id, polisi meyakini seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk adanya laporan polisi, gelar perkara, dan penetapan tersangka sebelum tindakan paksa dilakukan.

Latar Belakang Kasus

Roy Suryo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta penodaan agama. Kasus ini bermula dari konten meme yang diunggah di media sosial, yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap simbol agama tertentu. Penangkapan dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli.

Praperadilan menjadi jalur hukum yang dipilih untuk menguji keabsahan langkah paksa yang diambil penyidik. Para pengamat hukum menilai langkah ini krusial untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tetap menghormati hak-hak tersangka. "Praperadilan adalah mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan penyidik agar tidak sewenang-wenang," komentar seorang pakar hukum pidana yang dihubungi Terdepan.id.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon. Publik dan media massa mengikuti perkembangan sidang ini dengan antusias karena menjadi salah satu uji penting terhadap prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, Roy Suryo masih menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, meskipun kuasa hukumnya tengah mengupayakan penangguhan penahanan melalui jalur praperadilan ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
olivia-hartono

Reporter Pasar Modal. Reporter saham, obligasi, dan emiten.

Comments (0)

User