PKS Soroti Anggaran Pendidikan 2025: Rp 67 T Hak Rakyat Tak Direalisasikan
Realisasi anggaran pendidikan tahun 2025 hanya mencapai 90,68 persen dari alokasi wajib 20 persen dalam APBN. Kondisi ini memicu kritik tajam dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Realisasi anggaran pendidikan tahun 2025 hanya mencapai 90,68 persen dari alokasi wajib 20 persen dalam APBN. Kondisi ini memicu kritik tajam dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena terdapat Rp 67 triliun dana pendidikan yang tidak direalisasikan pemerintah.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Didik Haryadi, menegaskan bahwa belanja pendidikan merupakan pengeluaran wajib (mandatory spending) yang diamanatkan langsung oleh Undang-Undang Dasar 1945. Ia menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan V, Selasa (7/7/2026).
"Pemerintah tidak menjalankan pelaksanaan mandatory spending untuk anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN. Pelaksanaan amanat UUD 1945 tersebut hanya mencapai 90,68%. Terdapat Rp 67 triliun anggaran pendidikan yang menjadi hak rakyat tidak direalisasikan pemerintah," ujar Didik.
Ketentuan alokasi 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan telah diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan dipertegas dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Mandatory spending ini dimaksudkan untuk memastikan negara hadir dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjamin akses pendidikan yang merata. Kegagalan merealisasikan anggaran secara penuh dinilai mengkhianati hak konstitusional warga negara.
Fraksi PDIP dan PKS secara terpisah menyoroti sejumlah pos anggaran yang rawan tidak terserap, termasuk dana alokasi khusus (DAK) fisik pendidikan, bantuan operasional sekolah (BOS), dan program-program beasiswa. Mereka mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas perencanaan dan eksekusi anggaran agar kejadian serupa tidak terulang di tahun-tahun mendatang.
Di sisi lain, pemerintah beralasan bahwa kendala administrasi dan perubahan prioritas belanja berkontribusi terhadap rendahnya realisasi. Namun, anggota dewan menilai alasan tersebut tidak dapat menjustifikasi hilangnya hak rakyat atas pendidikan yang layak. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan menjadi tuntutan utama yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.
Masih terdapat Rp 67 triliun yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan sekolah, peningkatan kesejahteraan guru, serta subsidi pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Angka ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan total anggaran pendidikan yang mencapai ratusan triliun rupiah. Laporan lengkap mengenai perdebatan ini dapat diikuti di Terdepan.id.
Comments (0)