Pemprov Kaltim Wajibkan OPD Lapor Belanja di Atas Rp10 Juta ke Sekda

Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah drastis menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Seluruh Orga

Jul 09, 2026 - 08:14
0 1
Pemprov Kaltim Wajibkan OPD Lapor Belanja di Atas Rp10 Juta ke Sekda
Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah drastis menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini diwajibkan melaporkan setiap rencana belanja di atas Rp10 juta langsung kepada Sekretaris Daerah. Kebijakan ini lahir dari hasil evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang menemukan perlunya pengendalian belanja secara lebih mikro pasca penetapan APBD.

Proyeksi Defisit Mencuat Sejak Awal Tahun Anggaran

Sejak awal 2025, tanda-tanda tekanan fiskal sudah terbaca oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim. Irfan, Kepala BPKAD Kaltim, mengungkapkan bahwa realokasi dan penyesuaian anggaran terpaksa ditempuh setelah dokumen APBD resmi ditetapkan.

  1. Januari 2025: BPKD Kaltim merilis proyeksi defisit yang diperkirakan mencapai lebih dari 5% dari total belanja daerah.
  2. Awal Februari 2025: TAPD menggelar rapat tertutup untuk merumuskan langkah pengendalian belanja. Salah satu opsi yang mengemuka adalah memperketat pengawasan transaksi harian OPD.
  3. Pertengahan Februari 2025: Sekretaris Daerah Kaltim menerbitkan instruksi resmi yang mewajibkan seluruh OPD melaporkan rencana belanja di atas Rp10 juta sebelum komitmen anggaran dieksekusi.

Mekanisme Pelaporan: Setiap Transaksi Harus Tercatat

DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang sudah ditetapkan kini mendapat lapis pengawasan tambahan. Setiap kali OPD hendak melakukan pengadaan atau belanja bernilai lebih dari Rp10 juta, pimpinan OPD wajib mengajukan pemberitahuan tertulis melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) langsung ke meja Sekda.

  1. Kepala OPD memasukkan deskripsi belanja, estimasi biaya, dan urgensi ke dalam formulir SIPD.
  2. Notifikasi otomatis terkirim ke Sekda dan TAPD untuk ditinjau dalam waktu 1×24 jam pada hari kerja.
  3. Bila disetujui, transaksi dapat dilanjutkan. Tanpa persetujuan, pencairan dana tidak bisa diproses oleh Bendahara Umum Daerah.

Target Pengendalian Mikro: Memangkas Belanja Tidak Prioritas

Irfan menegaskan, pengetatan ini bukan sekadar administrasi tambahan. “Penyesuaian anggaran terpaksa dilakukan setelah APBD ditetapkan. Alhasil, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dituntut untuk melakukan pengendalian belanja secara lebih mikro,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/2). Ia merujuk pada sejumlah pos yang rawan lonjakan pengeluaran, seperti perjalanan dinas, konsumsi rapat, dan belanja modal yang bukan prioritas.

  1. TAPD menargetkan penurunan belanja operasional OPD hingga 15—20% hingga akhir triwulan pertama.
  2. Setiap OPD diminta menyisir ulang rencana kerja agar hanya belanja esensial yang diajukan.
  3. Bulan Maret 2025 akan menjadi evaluasi pertama efektivitas kebijakan ini, dengan parameter utama berupa realisasi belanja terhadap pagu yang sudah dipangkas.

Respons OPD dan Rencana Keberlanjutan

Sejumlah pimpinan OPD menyambut kebijakan ini sebagai alarm untuk berhemat, meski beberapa mengeluhkan tambahan birokrasi. Untuk memastikan kepatuhan, Sekda menggandeng Inspektorat Kaltim melakukan sampling terhadap laporan yang masuk. Jika ditemukan transaksi di atas Rp10 juta yang tidak dilaporkan, akan dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pencairan anggaran OPD tersebut pada triwulan berikutnya. Kebijakan ini rencananya tidak berhenti di tahun anggaran 2025. TAPD sedang menyusun rancangan Peraturan Gubernur agar batas pelaporan menjadi permanen sekaligus menyesuaikan threshold secara dinamis berdasarkan inflasi dan postur APBD mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User