Pembahasan Raperda Disabilitas Jatim Tuntas, Koalisi Dorong Pengesahan Segera
SURABAYA — Proses legislasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemenuhan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Jawa Timur akh
SURABAYA — Proses legislasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemenuhan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Jawa Timur akhirnya mencapai babak final. Setelah melalui serangkaian pembahasan panjang yang melibatkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim serta berbagai organisasi penyandang disabilitas, substansi Raperda kini dinyatakan rampung dan siap disahkan menjadi Perda.
Koalisi Disabilitas Jawa Timur, sebagai representasi aspirasi komunitas difabel, menyampaikan apresiasi atas ketuntasan pembahasan tersebut. Namun, mereka menekankan bahwa kunci sesungguhnya terletak pada kecepatan pengesahan dan implementasi di lapangan.
Kronologi Perjuangan Raperda Disabilitas
Perjalanan Raperda ini bukan proses singkat. Berikut rangkaian peristiwa penting yang mewarnai lahirnya regulasi bersejarah ini:
- Inisiasi Awal (2022) — Gagasan perlunya Perda khusus disabilitas mulai disuarakan oleh organisasi difabel menyusul masih banyaknya kasus diskriminasi dan minimnya aksesibilitas di Jatim. DPRD Jatim periode 2019–2024 menerima masukan dan mulai menyusun draf akademik.
- Penyusunan Naskah Akademik (2023) — Tim ahli bersama Biro Hukum Setdaprov Jatim merampungkan naskah akademik sebagai landasan ilmiah regulasi. Proses ini melibatkan konsultasi publik dengan ratusan penyandang disabilitas dari 38 kabupaten/kota.
- Pengajuan ke DPRD (Awal 2024) — Gubernur Jatim secara resmi mengajukan draf Raperda ke DPRD untuk masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas.
- Pembentukan Pansus (Pertengahan 2024) — DPRD membentuk Panitia Khusus yang bertugas membahas Raperda secara intensif bersama eksekutif dan pemangku kepentingan.
- Rapat Dengar Pendapat Publik (RDP Publik) dan Uji Materi (Sepanjang 2024) — Pansus menggelar puluhan kali RDP dengan organisasi difabel, akademisi, dan praktisi hukum. Koalisi Disabilitas Jatim aktif menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM).
- Finalisasi Pasal-Pasal (Awal 2025) — Seluruh substansi Raperda dinyatakan selesai dibahas. Tidak ada lagi pasal yang menyisakan perdebatan prinsipil antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat difabel.
Poin-Poin Krusial dalam Raperda
Raperda ini tidak sekadar dokumen formal. Ia memuat sejumlah terobosan kebijakan yang dinilai progresif oleh para pegiat inklusi:
- Kuota Ketenagakerjaan — Perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas dari total karyawan, sementara instansi pemerintah minimal 2%. Ini menguatkan amanat UU No. 8 Tahun 2016 dengan sanksi administratif yang lebih jelas di level daerah.
- Aksesibilitas Fisik dan Digital — Setiap bangunan publik, transportasi umum, dan layanan digital milik pemerintah wajib memenuhi standar akses universal dalam waktu tiga tahun pasca pengesahan. Termasuk penyediaan ramp, guiding block, dan situs web ramah pembaca layar.
- Pendidikan Inklusif — Sekolah reguler diwajibkan menyediakan guru pembimbing khusus dan akomodasi yang layak bagi peserta didik difabel. Pemerintah provinsi akan mengalokasikan dana pendamping untuk pelatihan guru.
- Unit Layanan Disabilitas (ULD) — Setiap dinas terkait akan membentuk ULD sebagai one-stop service pengaduan, konsultasi, dan pendampingan hak-hak difabel.
- Pelibatan dalam Pembangunan — Kebijakan afirmatif bahwa setiap perencanaan pembangunan daerah wajib melibatkan perwakilan penyandang disabilitas dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
Respons dan Harapan Koalisi Difabel
Juru bicara Koalisi Disabilitas Jatim, dalam keterangan tertulisnya, menyatakan:
"Kami mengapresiasi kinerja Pansus yang sudah menyelesaikan pembahasan Raperda ini. Namun, kami mengingatkan bahwa pengesahan harus segera dilakukan agar tidak kehilangan momentum. Setelah disahkan, yang lebih berat adalah memastikan implementasi berjalan dengan pengawasan ketat. Jangan sampai Perda ini hanya menjadi macan kertas."
Koalisi menekankan bahwa Jatim sebagai provinsi terbesar kedua di Indonesia memiliki sekitar 500 ribu penyandang disabilitas berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023. Selama ini, akses terhadap pekerjaan formal, pendidikan tinggi, dan layanan kesehatan masih sangat timpang. Raperda ini diharapkan menjadi game-changer dalam menjembatani kesenjangan tersebut.
Target Pengesahan dan Langkah Selanjutnya
DPRD Jatim menargetkan rapat paripurna pengesahan dapat digelar dalam waktu dekat, sebelum masa sidang berakhir. Sekretaris Dewan menyebutkan bahwa jadwal tinggal menunggu sinkronisasi antara Badan Musyawarah (Banmus) dan pimpinan fraksi.
Pasca pengesahan, tantangan bergeser ke ranah eksekutif. Pemerintah Provinsi Jatim harus segera menyusun peraturan gubernur (pergub) sebagai aturan pelaksana teknis. Alokasi anggaran pada APBD 2026 juga mesti mencerminkan keberpihakan nyata, misalnya untuk pembangunan infrastruktur aksesibel dan subsidi bagi perusahaan yang mempekerjakan difabel.
Akademisi dari Universitas Airlangga yang terlibat dalam penyusunan naskah akademik menilai bahwa keberhasilan Perda ini akan bergantung pada political will kepala daerah dan sinergi lintas OPD. Tanpa komitmen anggaran dan pengawasan berbasis data, regulasi secanggih apa pun hanya akan menjadi formalitas.
Masyarakat difabel berharap momentum ini tidak disia-siakan. Jawa Timur kini berada di persimpangan: menjadi provinsi dengan komitmen disabilitas terdepan di Indonesia, atau sekadar menambah daftar daerah yang Perda-nya mandul secara implementasi.
[SOCIAL_TWEET]: Perjuangan panjang Koalisi Disabilitas Jatim berbuah hasil. Pembahasan Raperda Disabilitas rampung! Sekarang tinggal selangkah lagi: pengesahan di rapat paripurna. Akankah Jatim jadi provinsi paling ramah difabel? #DisabilitasJatim #PerdaInklusif #Aksesibilitas[SOCIAL_TG]: ✅ Raperda Disabilitas Jatim sudah rampung dibahas! Koalisi Difabel: "Jangan ditunda lagi, segera sahkan!" Poin penting: • Kuota kerja difabel 1% (swasta), 2% (pemerintah) • Semua gedung publik wajib aksesibel dalam 3 tahun • Sekolah reguler wajib sediakan guru pembimbing khusus • Unit Layanan Disabilitas di tiap dinas Mari kawal sampai implementasi! 💪♿
Comments (0)