Pedagang Aset Kripto Dorong Bursa Global Cantumkan Rupiah di Order Book
Para Pedagang Aset Kripto (PAKD) menegaskan bahwa bursa kripto global yang melayani pengguna Indonesia harus tunduk pada kerangka aturan yang sama dengan pelaku usaha domestik. Penegasan ini disampai
Para Pedagang Aset Kripto (PAKD) menegaskan bahwa bursa kripto global yang melayani pengguna Indonesia harus tunduk pada kerangka aturan yang sama dengan pelaku usaha domestik. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Regulasi anyar tersebut dinilai menjadi momentum strategis untuk memperkuat daya saing sekaligus kedaulatan ekosistem aset digital dalam negeri. Para pelaku industri berharap kebijakan ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara melalui pengawasan yang setara.
Rupiah Harus Tercantum di Buku Pesanan
Salah satu tuntutan utama yang mengemuka adalah kewajiban bagi bursa global untuk mencantumkan Rupiah dalam order book atau buku pesanan mereka. Langkah ini dipandang krusial untuk menjaga kedaulatan moneter dan memberikan transparansi penuh terhadap transaksi yang dilakukan investor Indonesia di platform internasional.
CEO INDODAX, William Sutanto, menyatakan bahwa industri kripto domestik telah menempuh perjalanan panjang lebih dari satu dekade. Fondasi yang dibangun selama ini, menurutnya, telah menghasilkan ekosistem yang matang dengan basis pengguna yang solid. "Modal yang kami miliki saat ini sangat kuat. Namun, pemerintah perlu memastikan bahwa pertumbuhan industri ini benar-benar mampu menciptakan nilai nyata bagi perekonomian nasional, bukan sekadar menjadi pasar bagi pemain asing," tegasnya.
Modal yang kami miliki saat ini sangat kuat. Namun, pemerintah perlu memastikan bahwa pertumbuhan industri ini benar-benar mampu menciptakan nilai nyata bagi perekonomian nasional, bukan sekadar menjadi pasar bagi pemain asing.
Lebih lanjut, para pelaku usaha menilai bahwa penyetaraan level playing field atau lapangan permainan yang setara menjadi kunci. Selama ini, bursa global yang beroperasi tanpa kehadiran fisik di Indonesia kerap menikmati celah regulasi dibandingkan exchange lokal yang sepenuhnya patuh pada aturan perpajakan dan pelaporan. Dengan UU P2SK, diharapkan tidak ada lagi perlakuan istimewa yang berpotensi menggerus potensi penerimaan negara dari sektor ini.
Dorongan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan industri aset kripto sebagai salah satu pilar penguatan sektor keuangan nasional. Pengawasan yang ketat dan inklusif, termasuk memaksa integrasi Rupiah, diyakini mampu meminimalisir risiko pelarian modal sekaligus meningkatkan volume perdagangan di bursa resmi yang telah berizin penuh di dalam negeri. Laporan ini dikonfirmasi oleh Terdepan.id dari pernyataan resmi pelaku industri.
Comments (0)