Bayangkan sebuah sumber energi yang tidak pernah habis, tidak bergantung pada cuaca, dan tersedia sepanjang hari selama 24 jam. Itulah panas bumi, atau geothermal, sebuah teknologi yang telah lama menjadi tulang punggung energi terbarukan di banyak negara. Namun, meski Indonesia dikaruniai potensi geothermal terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat, pengembangannya masih jauh dari kata mulus. Seorang investor yang telah menekuni bisnis ini selama empat dekade baru-baru ini mengungkap tiga persoalan mendasar yang membuat panas bumi sulit berkembang pesat di Tanah Air.
Mengapa ini penting bagi Anda? Karena energi panas bumi adalah kunci transisi energi nasional. Tanpa pengembangan geothermal yang agresif, target bauran energi terbarukan 23 persen pada 2025 dan net zero emission 2060 akan sulit tercapai. Listrik dari panas bumi juga jauh lebih stabil dibandingkan tenaga surya atau angin, sehingga bisa menjadi penopang utama jaringan listrik.
Hambatan Pertama: Risiko Eksplorasi yang Terlalu Tinggi
Perjalanan empat dekade pengembangan geothermal menunjukkan satu pola yang konsisten: tahap eksplorasi selalu menjadi titik paling berbahaya. Ibarat seperti menebak isi perut bumi tanpa bisa melihat langsung, para pengembang harus mengebor sumur pengeboran eksplorasi yang biayanya bisa mencapai USD 5-10 juta per sumur, dengan tingkat keberhasilan hanya sekitar 50-60 persen. Jika sumur gagal, uang itu hangus tanpa menghasilkan listrik sepeser pun.
Risiko ini membuat investor enggan, terutama investor lokal. Berbeda dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara yang bahan bakarnya bisa dipastikan, geothermal menuntut keberanian finansial luar biasa. "Tidak ada bank yang mau membiayai eksplorasi tanpa jaminan," ujar investor tersebut dalam sebuah diskusi terbatas. Padahal, tanpa eksplorasi, tidak akan ada pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) baru.
Hambatan Kedua: Struktur Harga dan Tarif yang Kurang Menarik
Masalah berikutnya adalah soal ekonomi. Harga jual listrik geothermal di Indonesia diatur melalui peraturan presiden dan kontrak jangka panjang. Sayangnya, tarif yang ditetapkan sering kali tidak mencerminkan biaya produksi yang sebenarnya. Pengembang mengeluh bahwa tarif USD 6-8 sen per kWh untuk wilayah tertentu dianggap terlalu rendah, sementara biaya modal awal (capital expenditure) bisa mencapai USD 3-5 juta per MW.
Analogi sederhananya seperti membuka restoran dengan biaya sewa gedung sangat mahal, tetapi harga makanan dibatasi oleh pemerintah. Restoran mungkin tetap buka, tapi tidak akan pernah bisa ekspansi besar-besaran. Akibatnya, banyak pengembang memilih bermain aman dengan menggarap lapangan yang sudah terbukti, sementara potensi di wilayah timur Indonesia seperti Nusa Tenggara dan Maluku terbengkalai.
Hambatan Ketiga: Birokrasi Perizinan Berlapis
Hambatan terakhir adalah proses perizinan yang berlapis dan tidak terkoordinasi. Mulai dari izin lokasi, izin kehutanan, izin lingkungan, hingga izin pemanfaatan panas bumi, semuanya harus melewati berbagai kementerian dan pemerintah daerah. Waktu yang dibutuhkan bisa mencapai 3-5 tahun hanya untuk urusan administrasi. Padahal, teknologi pengeboran sudah siap, alat berat sudah di lokasi, tetapi izin belum keluar.
Ekosistem pengembangan geothermal sebenarnya sudah ada, mulai dari Badan Geologi, Kementerian ESDM, hingga PT Geo Dipa Energi. Namun, koordinasi antar lembaga masih menjadi pekerjaan rumah besar. Investor mengungkap bahwa kepastian hukum dan konsistensi regulasi adalah faktor nomor satu yang membuat mereka bertahan atau hengkang.
Meski demikian, peluang tetap terbuka lebar. Pemerintah telah menerbitkan berbagai insentif, termasuk skema pengeboran eksplorasi yang ditanggung negara dan jaminan risiko. Dengan implementasi yang tepat, panas bumi bisa menjadi tulang punggung transisi energi tanpa harus kehilangan daya saing. Pertanyaannya, apakah kita akan menunggu 40 tahun lagi untuk melihat lompatan besar, atau segera membenahi ketiga hambatan itu sekarang?
Comments (0)