Pajak Progresif Tetap Berlaku untuk Pemilik Dua Mobil Listrik

Jakarta, Terdepan.id – Kepemilikan lebih dari satu unit kendaraan bermotor, termasuk mobil listrik, tetap dikenakan skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pr

Jul 12, 2026 - 09:42
0 1

Jakarta, Terdepan.id – Kepemilikan lebih dari satu unit kendaraan bermotor, termasuk mobil listrik, tetap dikenakan skema Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif. Meski pemerintah memberikan insentif PKB 0% bagi kendaraan listrik berbasis baterai, aturan pajak berganda berdasarkan urutan kepemilikan tidak otomatis gugur. Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menunjukkan lonjakan pendaftaran mobil listrik hingga 170% dalam dua tahun terakhir, memicu penyesuaian tata kelola fiskal agar insentif tepat sasaran.

Kronologi Kebijakan Insentif Kendaraan Listrik

  1. 2019: Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Tahap awal hanya mencakup keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  2. 2021: Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021. Pasal 10 mengatur pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik murni. Semua provinsi wajib menerapkan tarif PKB 0% untuk kepemilikan pertama.
  3. 2023: Muncul celah fiskal saat wajib pajak memiliki dua mobil listrik atau kombinasi listrik dan konvensional. Surat Edaran Dirjen Bina Keuangan Daerah menegaskan bahwa PKB 0% hanya untuk satu unit per subjek pajak. Unit kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif sesuai urutan kepemilikan.
  4. Juli 2024: Bapenda DKI Jakarta merilis sistem baru yang secara otomatis mendeteksi urutan kepemilikan dari Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini mulai memungut PKB progresif untuk mobil listrik kedua dengan tarif 2,5% dari NJKB.
  5. 2025: Pemerintah provinsi lain seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah mengikuti langkah DKI. Aturan progresif 2% untuk kendaraan pertama, 4% kedua, dan hingga 10% untuk kepemilikan ketujuh mulai diterapkan seragam untuk semua jenis kendaraan, termasuk listrik.

Skema dan Dampak Finansial

Kepala Bidang Pajak Daerah DKI Jakarta, dalam sesi wawancara pekan lalu, menjelaskan bahwa kendaraan listrik yang mendapat PKB 0% tetap dihitung sebagai objek pajak pertama sepanjang terdaftar pertama di sistem. "Bila wajib pajak memiliki satu mobil listrik dan satu mobil konvensional, mobil listriknya bisa mendapat PKB 0% sebagai kepemilikan pertama. Mobil konvensionalnya otomatis menjadi unit kedua dengan tarif progresif 4% dikalikan NJKB," ujarnya. Sebaliknya, jika mobil konvensional terdaftar lebih dulu, mobil listrik sebagai unit kedua tidak mendapat fasilitas PKB 0%.

"Kami ingin insentif tetap mendorong elektrifikasi, tapi tidak boleh menjadi celah bagi pemilik kendaraan ganda untuk menghindari pajak progresif yang sudah menjadi prinsip keadilan fiskal."
— Kepala Bidang Pajak Daerah DKI Jakarta

Data perhitungan ilustratif:

  • NJKB Wuling Air EV: Rp150 juta. PKB 0% (unit pertama) = Rp0. Unit kedua: 4% x Rp150 juta = Rp6 juta per tahun.
  • Kombinasi Toyota Avanza (NJKB Rp140 juta) dan Hyundai Ioniq 5 (NJKB Rp300 juta). Jika Avanza terdaftar duluan sebagai unit pertama, PKB Avanza 2% = Rp2,8 juta. Ioniq 5 sebagai unit kedua kena 4% = Rp12 juta, meskipun listrik.
  • Wajib pajak dengan dua mobil listrik sekaligus: hanya unit pertama bebas PKB; unit kedua langsung masuk progresif.

Antisipasi Pasar dan Respon Konsumen

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil listrik di semester pertama 2025 mencapai 34.200 unit, naik tipis dibanding periode sama tahun lalu. Ketua Umum Gaikindo menyatakan aturan progresif yang tegas belum memengaruhi minat secara signifikan karena mayoritas pembeli mobil listrik adalah pengguna pertama. "Tapi kami dorong pemerintah memperjelas mekanisme jika satu KK memiliki lebih dari satu kendaraan listrik untuk fungsi berbeda, misalnya operasional usaha," katanya.

Bagi konsumen, langkah cermat dalam urutan pendaftaran kendaraan bisa mengoptimalkan penghematan. Perencana keuangan independen menyarankan agar kendaraan dengan NJKB tertinggi didaftarkan lebih dahulu untuk menikmati PKB 0%, sedangkan kendaraan bernilai lebih rendah ditempatkan di urutan berikutnya.

Sementara itu, Bapenda membuka kanal pengaduan bagi wajib pajak yang merasa penetapan progresif tidak sesuai. Evaluasi berkala terus dilakukan untuk memastikan transisi menuju transportasi bersih tidak terbebani aturan yang justru kontraproduktif.

[SOCIAL_TWEET]: Punya dua mobil listrik? Tetap kena pajak progresif! Cek aturan terbaru agar tidak kaget saat bayar PKB. Simak penjelasan lengkapnya di sini. #PajakProgresif #MobilListrik #Insentif[SOCIAL_TG]: 🚗⚡ Punya dua mobil listrik? Tetap bayar pajak progresif, lho! Skema baru Bapenda bisa bikin tagihan Anda berubah. Cek rinciannya di sini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User