OJK Tegaskan Aturan Financial Influencer Tak Batasi Kreator Konten

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang berla

OJK Tegaskan Aturan Financial Influencer Tak Batasi Kreator Konten

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang berlaku efektif sejak 1 Juni 2026 tidak dimaksudkan untuk membatasi atau mengekang kreativitas para kreator konten keuangan (financial influencer). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan aturan tersebut justru melindungi masyarakat dari maraknya informasi keuangan yang tidak akurat dan berpotensi merugikan.

“Kami tidak pernah berniat membatasi konten kreator. Yang kami atur adalah pemberian informasi yang bersifat rekomendasi, ajakan, atau penilaian terhadap produk keuangan. Tujuannya agar konsumen tidak terjebak oleh janji investasi palsu atau tips yang tidak berdasar.”

Peraturan ini lahir dari kekhawatiran OJK setelah sepanjang 2025 terdapat peningkatan 75 persen pengaduan konsumen terkait investasi bodong dan produk keuangan menyesatkan yang dipromosikan oleh figur publik atau akun media sosial dengan banyak pengikut. Satgas Waspada Investasi mencatat kerugian masyarakat akibat pengaruh financial influencer tanpa izin mencapai Rp8,9 triliun dalam tiga tahun terakhir.

POJK No. 6/2026 mewajibkan setiap pihak yang menyampaikan informasi tentang produk dan layanan jasa keuangan kepada publik untuk memperoleh sertifikasi atau terdaftar di OJK. Mereka juga wajib mencantumkan kode etik, mengungkapkan potensi konflik kepentingan, serta menyertakan peringatan risiko dalam unggahan yang bersifat persuasif. Namun, OJK menekankan pembinaan dilakukan bertahap dan masa transisi diberikan hingga akhir tahun 2026.

Kronologi Penerbitan POJK Financial Influencer

Regulasi ini melalui proses panjang yang melibatkan pemangku kepentingan. Berikut urutan waktu pentingnya:

  1. Juni–Agustus 2025: OJK menerima lebih dari 500 aduan masyarakat tentang kerugian akibat mengikuti arahan investasi dari influencer yang tidak kompeten. Kerugian rata-rata per korban mencapai Rp12 juta. OJK mulai menyusun Rancangan POJK tentang Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan dengan berkoordinasi dengan Kominfo dan asosiasi kreator digital.
  2. September 2025: Sesi public hearing di lima kota besar (Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, Bandung). Ratusan kreator konten, asosiasi fintech, dan pakar hukum ikut memberikan masukan. Usulan yang diterima antara lain pengecualian bagi konten edukasi umum, penjelasan perbedaan antara opini pribadi dan rekomendasi profesional, serta pengaturan tentang penggunaan disclaimer.
  3. Maret 2026: POJK No. 6/2026 resmi ditetapkan dan diundangkan. Ketentuannya mewajibkan registrasi bagi financial influencer yang memiliki lebih dari 10.000 pengikut dan secara rutin membahas produk keuangan spesifik. Untuk skala kecil, OJK menyediakan program literasi dan insentif sertifikasi gratis.
  4. Juni 2026–Juni 2027: Masa transisi dan penyesuaian. OJK membuka posko konsultasi dan menggelar webinar mingguan untuk membantu para influencer memahami kewajibannya. Hingga kini, sudah 1.200 kreator yang mendaftar secara sukarela melalui portal OJK.

Ketua Asosiasi Kreator Konten Indonesia (AKKI), Dimas Bagus, mengatakan pihaknya mendukung regulasi selama tidak menghambat ekspresi dan dilaksanakan secara proporsional. Ia mengakui banyak anggota yang mendorong adanya standar etika agar profesi ini dipandang lebih kredibel. “Kami tidak mau istilah financial influencer identik dengan scammer. Maka aturan ini di satu sisi memberatkan, tapi di sisi lain juga mengangkat profesinya,” ujarnya.

Sementara itu, influencer keuangan dengan 2,3 juta pengikut di Instagram, Rizki Arifin, menyambut positif. Dalam akunnya, ia sering menyematkan link pendaftaran OJK dan menyelipkan pesan bahwa rekomendasi yang ia buat sudah melalui verifikasi. “Transparansi itu justru bikin audiens lebih percaya. Sekarang brand juga lebih berani kerja sama karena ada acuan aturan jelas,” katanya.

OJK menambahkan, bagi kreator yang hanya membagikan pengetahuan finansial dasar seperti tips mengatur keuangan, perencanaan pensiun, atau ulasan umum tanpa menyinggung produk tertentu, tak diwajibkan mendaftar. Namun begitu, OJK mendorong semua pihak untuk mengikuti pelatihan sertifikasi kompetensi yang disediakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Keuangan agar standar literasi nasional terus meningkat.