Nusron Wahid Targetkan 14 Ribu Tanah Wakaf Sulsel Tersertifikasi Setahun
MAKASSAR — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan sasaran ambisius untuk menyertifikasi 14.000
MAKASSAR — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan sasaran ambisius untuk menyertifikasi 14.000 bidang tanah wakaf di Sulawesi Selatan dalam kurun satu tahun ke depan. Target tersebut diungkapkan Nusron saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan di Makassar, Selasa (12/5/2026). “Kami mendapat laporan masih ada sekitar 14 ribu bidang tanah wakaf di Sulsel yang belum memiliki sertifikat. Maka dalam satu tahun ini, harus tuntas,” tegasnya di hadapan jajaran BPN dan perwakilan Kementerian Agama setempat.
Langkah percepatan ini menjadi bagian dari program nasional Gerakan Nasional Sertifikasi Wakaf (GNSW) yang telah dicanangkan sejak awal tahun 2025. Program tersebut bertujuan memberi kepastian hukum atas status tanah wakaf sekaligus membuka akses optimalisasi aset umat agar lebih produktif. Nusron menyebut, dari total 56 ribu bidang tanah wakaf di Sulsel, baru sekitar 42 ribu yang telah bersertifikat. Artinya masih ada 25 persen yang belum mendapat perlindungan hukum.
“Tanah wakaf yang belum bersertifikat itu rawan disengketakan, apalagi jika tidak ada bukti otentik kepemilikan. Padahal sebagian besar sudah dikelola masyarakat untuk masjid, madrasah, atau pesantren. Dengan sertifikat, nazhir bisa fokus mengembangkan aset wakaf tanpa takut digugat pihak lain.”
Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel, Andi Ahmad Baso, menambahkan bahwa banyak kasus tumpang tindih klaim kepemilikan tanah wakaf baru terungkap setelah satuan tugas BPN dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) melakukan pendataan ulang. Sejak awal 2026, BPN Sulsel telah mengidentifikasi sedikitnya 2.300 bidang yang bermasalah secara yuridis. Tantangannya tidak hanya administratif, tetapi juga kultural—banyak tanah dihibahkan secara lisan tanpa akta tertulis.
Kronologi Percepatan Sertifikasi
Untuk merealisasikan target tersebut, BPN Sulsel menyusun peta jalan kerja selama empat triwulan. Berikut tahapan yang akan dilalui:
- Triwulan I (Mei–Juli 2026): Pembentukan Satgas Sertifikasi Wakaf di 24 kabupaten/kota. Tim terdiri dari petugas BPN, penyuluh agama Kemenag, serta perwakilan BWI Sulsel. Fokus utama adalah verifikasi lapangan dan pendataan ulang seluruh tanah wakaf non-sertifikat.
- Triwulan II (Agustus–Oktober 2026): Pelaksanaan pengukuran kadastral secara massal menggunakan teknologi drone dan alat Total Station. Kepala Bidang Survei dan Pemetaan BPN Sulsel, Rizal Fahmi, menyatakan pihaknya akan mengerahkan 50 tim ukur yang bekerja paralel di seluruh wilayah, termasuk pulau-pulau dan daerah terpencil seperti Selayar dan Tana Toraja.
- Triwulan III (November 2026–Januari 2027): Tahap pemeriksaan yuridis oleh Panitia Ajudikasi. Panitia akan memeriksa riwayat kepemilikan, saksi-saksi, dan kesesuaian dengan tata ruang. Masyarakat dapat mengajukan sanggahan dalam masa pengumuman 30 hari kalender sebelum sertifikat diterbitkan.
- Triwulan IV (Februari–April 2027): Penerbitan sertifikat hak atas tanah wakaf dan penyerahan simbolis kepada nazhir. BPN menargetkan penyerahan serentak di setiap kabupaten/kota dalam acara yang dihadiri bupati/wali kota dan ulama setempat.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut baik inisiatif ini dan menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk membantu proses administrasi di tingkat desa. Ia juga membebaskan retribusi daerah yang berkaitan dengan pendataan tanah wakaf agar tidak membebani nazhir. “Kami tidak ingin persoalan biaya administrasi menjadi alasan sertifikasi terhambat. Tanah wakaf adalah aset umat yang harus dilindungi,” ujarnya melalui siaran pers.
Pengamat ekonomi syariah dari Universitas Hasanuddin, Prof. Andi Bahri, menilai percepatan sertifikasi wakaf di Sulsel bisa menjadi stimulus ekonomi lokal jika diikuti dengan pengembangan wakaf produktif. Menurutnya, setelah tanah berstatus bersertifikat, lembaga wakaf dapat menggandeng bank syariah atau lembaga keuangan mikro untuk menyuntikkan modal usaha berbasis wakaf, misalnya pembangunan kebun produktif atau pasar rakyat.”Ini peluang besar, karena sertifikat tanah wakaf dapat dijadikan jaminan fidusia untuk mendapatkan pembiayaan tanpa kehilangan inti asetnya,” katanya.
Kepala Perwakilan BWI Sulsel, H. Muh. Yusuf, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan program inkubasi bisnis untuk empat pesantren di Maros dan Bone yang tanahnya akan disertifikasi dalam gelombang pertama. Rencananya, sertifikasi itu akan terintegrasi dengan platform digital Waqf Core System milik BWI agar memudahkan pemantauan dan pelaporan publik.
Kategori
Popular Posts
Related Posts
Popular Posts