OJK dan BI Resmi Luncurkan Regulasi Fintech 2026: Perketat P2P Lending dan Pembayaran Digital
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) secara resmi meluncurkan paket regulasi fintech terbaru per 3 Februari 2026. Regulasi ini mencakup pengetatan aturan bagi penyelenggara p
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) secara resmi meluncurkan paket regulasi fintech terbaru per 3 Februari 2026. Regulasi ini mencakup pengetatan aturan bagi penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending serta penguatan kerangka lisensi sistem pembayaran digital. Langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas sektor keuangan digital yang terus tumbuh pesat.
P2P Lending: Pembatasan Bunga dan Peningkatan Modal
OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 2/2026 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Aturan ini menurunkan batas maksimum imbal hasil dari 0,4% menjadi 0,25% per hari untuk pinjaman produktif dan multiguna. Ketentuan tersebut berlaku efektif mulai 1 Juli 2026, memberikan masa transisi enam bulan bagi platform untuk menyesuaikan skema bisnis mereka.
Selain itu, OJK mewajibkan peningkatan modal disetor minimum dari Rp2,5 miliar menjadi Rp10 miliar bagi platform yang melampaui outstanding pinjaman Rp100 miliar. Data OJK per Desember 2025 menunjukkan outstanding P2P lending mencapai Rp348,7 triliun, tumbuh 22% secara tahunan, dengan 101 platform berizin. Regulator menilai peningkatan modal diperlukan untuk memperkuat mitigasi risiko kredit di tengah kenaikan tingkat wanprestasi (TWP90) yang menyentuh 3,8% pada akhir tahun lalu.
Sistem Pembayaran: Bank Indonesia Perkuat Lisensi dan Keamanan
Secara paralel, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 26/02/PBI/2025 yang mewajibkan seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) memperoleh izin penuh dalam kategori yang lebih granular: payment gateway, e-money, remitansi digital, dan agregator. Sebelumnya, izin hanya terbagi dalam dua kategori besar. Hingga Januari 2026, BI mencatat terdapat 54 PJSP berizin kategori baru, dengan 12 di antaranya masih dalam tahap penyesuaian.
PBI ini juga memperkuat standar keamanan data melalui penerapan PCI DSS versi 4.0 dan kewajiban penggunaan sertifikasi keamanan milik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). BI memproyeksikan investasi PJSP untuk peningkatan infrastruktur keamanan mencapai Rp1,2 triliun secara agregat dalam dua tahun ke depan.
Perlindungan Data dan Insentif Kepatuhan
Kedua otoritas menyelaraskan aturan perlindungan data pribadi dengan UU No. 27/2022. OJK dan BI membentuk pusat pelaporan terpadu yang menangani aduan praktik pinjaman ilegal dan penyalahgunaan data. Sepanjang 2025, OJK menerima 4.215 pengaduan terkait fintech ilegal, meningkat 34% dari tahun sebelumnya. Regulasi baru juga memberikan insentif berupa keringanan tingkat disinsentif bagi PJSP yang melaporkan insiden keamanan siber dalam waktu kurang dari 2 jam.
Dengan kerangka ini, otoritas menargetkan penurunan jumlah fintech ilegal hingga 60% pada akhir 2026 dan peningkatan tingkat kepatuhan platform P2P terhadap standar tata kelola dari 76% menjadi 90%.
Comments (0)