OJK Dalami Dugaan 15 Pialang Asuransi Ilegal

Jakarta, Terdepan.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan pendalaman terhadap belasan entitas yang diduga kuat menjalankan bisnis pialang asuransi dan reasuransi tanpa memiliki izin resmi.

Jul 08, 2026 - 00:19
0 0
OJK Dalami Dugaan 15 Pialang Asuransi Ilegal

Jakarta, Terdepan.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan pendalaman terhadap belasan entitas yang diduga kuat menjalankan bisnis pialang asuransi dan reasuransi tanpa memiliki izin resmi. Informasi ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers virtual usai Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Selasa (7/7/2026).

Menurut Ogi, saat ini setidaknya terdapat 15 entitas usaha yang tengah diselidiki lebih lanjut karena diduga melanggar ketentuan di sektor jasa keuangan. Pelanggaran tersebut tidak hanya mencakup kegiatan pialang tanpa izin, tetapi juga masalah kepatuhan pada perusahaan asuransi, reasuransi, dan dana pensiun yang beroperasi di Indonesia. OJK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku usaha yang beroperasi di luar koridor hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas industri keuangan.

Pernyataan Resmi OJK

Dalam keterangannya, Ogi Prastomiyono menekankan bahwa pendalaman ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang diperkuat pasca ditemukannya sejumlah indikasi pelanggaran.

"Melakukan pendalaman lanjutan terhadap 15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin," terang Ogi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa OJK tidak tinggal diam dan terus memantau setiap aktivitas di sektor PPDP. Ogi menambahkan bahwa pengawasan akan diperketat terutama pada entitas-entitas yang sebelumnya pernah mendapat surat peringatan atau pengaduan dari masyarakat.

Risiko Pialang Ilegal bagi Masyarakat

Keberadaan pialang asuransi ilegal dinilai sangat merugikan konsumen. Tanpa pengawasan OJK, kontrak perlindungan yang ditawarkan kerap tidak jelas, klaim sulit diproses, dan dana nasabah berisiko hilang. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan pialang melalui portal resmi OJK sebelum membeli produk asuransi. Langkah pendalaman terhadap 15 entitas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus membersihkan industri dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, OJK belum mengumumkan nama-nama entitas yang diduga ilegal tersebut. Proses pendalaman masih berlangsung dan OJK berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik secara transparan. Sementara itu, para pelaku usaha resmi diharapkan dapat meningkatkan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi guna menghindari sanksi di masa mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fahmi-reza

Reporter Startup. Reporter startup dan ekosistem pendanaan.

Comments (0)

User