Nadiem Resmi Ajukan Banding, Empat Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Upaya hukum terus ditempuh Nadiem Anwar Makarim setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Pihak Nadiem secara resmi telah mendaftarkan permoho

Jul 07, 2026 - 23:04
0 0
Nadiem Resmi Ajukan Banding, Empat Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Upaya hukum terus ditempuh Nadiem Anwar Makarim setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Pihak Nadiem secara resmi telah mendaftarkan permohonan banding dan dalam waktu dekat akan melaporkan empat hakim yang menangani perkaranya ke Komisi Yudisial.

Berdasarkan penelusuran Terdepan.id di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan banding dari tim kuasa hukum Nadiem telah tercatat pada Rabu, 1 Juli 2026. Menariknya, tidak hanya pihak terdakwa yang tidak puas dengan putusan tersebut. Jaksa Penuntut Umum juga tercatat mengajukan banding sehari setelahnya, tepatnya pada Kamis, 2 Juli 2026. Langkah serupa yang diambil oleh kedua belah pihak ini menandakan bahwa baik jaksa maupun terdakwa sama-sama memiliki keberatan substansial terhadap putusan majelis hakim tingkat pertama.

Pelaporan Hakim ke KY

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi kepada media kami bahwa langkah berikutnya tidak hanya berhenti pada banding. Pihaknya berencana melaporkan seluruh komposisi majelis hakim yang menyidangkan perkara ini ke Komisi Yudisial. Laporan tersebut dijadwalkan akan didaftarkan pada Senin, 6 Juli 2026.

Empat hakim yang namanya tercantum dalam laporan yang akan diajukan adalah Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim, serta tiga hakim anggota yakni Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas. Ari tidak merinci secara detail substansi laporan tersebut, namun langkah pelaporan ke KY ini kerap ditempuh oleh pihak yang berperkara ketika menduga adanya pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.

Laporan resmi akan kami sampaikan pada hari Senin depan. Kami ingin memastikan bahwa proses persidangan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan meminta KY untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang terjadi selama persidangan, ujar Ari Yusuf Amir saat dikonfirmasi Terdepan.id.

Dengan diajukannya banding oleh kedua pihak, kini beban beralih ke Pengadilan Tinggi untuk memeriksa kembali fakta persidangan dan penerapan hukum yang dilakukan oleh majelis hakim tingkat pertama. Putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan sebelumnya kini resmi belum berkekuatan hukum tetap hingga ada putusan dari tingkat banding.

Publik dan para pegiat antikorupsi kini menanti bagaimana sikap Komisi Yudisial menindaklanjuti laporan terhadap keempat hakim tersebut, bersamaan dengan bergulirnya proses pemeriksaan berkas banding di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
olivia-hartono

Reporter Pasar Modal. Reporter saham, obligasi, dan emiten.

Comments (0)

User