MPR dan UNHAS Gelar Diskusi Konstitusi, Soroti Implementasi Pasal 33 UUD 1945
Jakarta – Komisi Kajian Ketatanegaraan (K-3) MPR RI menggandeng Universitas Hasanuddin (UNHAS) dalam sebuah forum diskusi konstitusi yang menyoroti penerapan amanat ekonomi kerakyatan. Bertempat di
Jakarta – Komisi Kajian Ketatanegaraan (K-3) MPR RI menggandeng Universitas Hasanuddin (UNHAS) dalam sebuah forum diskusi konstitusi yang menyoroti penerapan amanat ekonomi kerakyatan. Bertempat di Ruang Rapat Senat Lantai 2 Rektorat UNHAS, Kamis (18/6), diskusi ini mengusung tema evaluasi implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Forum ini secara spesifik membedah kaitan antara pasal konstitusi tersebut dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi. Kegiatan ini menjadi ruang pertukaran gagasan yang strategis antara lembaga negara dan kalangan akademisi untuk mengkaji ulang arah pembangunan ekonomi nasional.
Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa sistem perekonomian nasional disusun berdasarkan demokrasi ekonomi dengan asas kekeluargaan, di mana negara memegang kendali atas cabang-cabang produksi vital dan sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.
Dalam diskusi tersebut, para pakar dari UNHAS dan anggota MPR RI mengupas sejauh mana prinsip penguasaan negara atas kekayaan alam benar-benar dijalankan. Mereka menyoroti implementasi di lapangan yang kerap berbenturan dengan liberalisasi serta menjauh dari semangat koperasi dan asas kekeluargaan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Laporan Terdepan.id menghimpun bahwa diskusi ini tidak hanya bersifat retrospektif, tetapi juga proyektif. MPR RI dan pihak kampus berupaya merumuskan rekomendasi kebijakan yang mampu memperkuat peran negara dalam melindungi hajat hidup orang banyak serta mencegah monopoli yang merugikan kepentingan publik. Langkah kolaboratif ini dinilai krusial untuk memastikan pembangunan ekonomi tetap berjalan di atas rel konstitusi dan berkeadilan sosial.
Comments (0)