Teknologi

Malaysia Bantah Laporan Perusahaan Terkait Karhutla Indonesia

Isu kabut asap lintas negara kembali mencuat ketika Malaysia menyatakan belum menerima laporan resmi mengenai keterlibatan perusahaan-perusahaan asal negeri jiran dalam praktik pembakaran hutan dan la...

Malaysia Bantah Laporan Perusahaan Terkait Karhutla Indonesia

Isu kabut asap lintas negara kembali mencuat ketika Malaysia menyatakan belum menerima laporan resmi mengenai keterlibatan perusahaan-perusahaan asal negeri jiran dalam praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Pernyataan ini menjadi penting karena menyangkut hubungan diplomatik dua negara ASEAN (Association of Southeast Asian Nations/Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara), sekaligus menyoroti lemahnya transparansi data kepemilikan korporasi lintas batas di sektor perkebunan dan kehutanan.

Bagi masyarakat luas, karhutla bukan sekadar berita lingkungan. Kabut asap yang dihasilkan berdampak langsung pada kesehatan pernapasan, gangguan penerbangan, penutupan sekolah, hingga kerugian ekonomi yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Ibarat seperti asap rokok raksasa yang membentang ratusan kilometer, polusi ini tidak mengenal batas negara dan bisa menyerang siapa saja, mulai dari bayi hingga lansia.

Mengapa Klaim Malaysia Ini Krusial?

Pernyataan bahwa belum ada laporan resmi soal keterlibatan perusahaan Malaysia bukan berarti persoalan selesai. Justru sebaliknya, ini membuka pertanyaan besar tentang bagaimana rantai kepemilikan perusahaan di sektor lahan dibangun. Banyak entitas hukum yang beroperasi di Indonesia memiliki struktur kepemilikan berlapis, termasuk via perusahaan cangkang di negara ketiga, sehingga sulit melacak siapa pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner).

Menurut data Global Forest Watch, Indonesia kehilangan sekitar 9,75 juta hektare tutupan pohon primer antara 2002 dan 2023, dengan puncak deforestasi terjadi pada tahun-tahun El Nino kuat seperti 2015 dan 2019. Pada 2015, karhutla yang masif menelan biaya ekonomi hingga Rp 221 triliun, menurut estimasi Bank Dunia. Angka ini menunjukkan bahwa setiap laporan soal keterlibatan perusahaan asing harus ditindaklanjuti dengan verifikasi berbasis data, bukan sekadar pernyataan lisan.

“Tanpa keterbukaan data kepemilikan, penegakan hukum lintas negara akan selalu berjalan di tempat,” ujar seorang pengamat tata kelola lingkungan yang meneliti rantai pasok komoditas.

Anatomi Karhutla dan Peran Korporasi

Karhutla di Indonesia umumnya terjadi di lahan gambut yang mudah terbakar dan sulit dipadamkan. Pembakaran sering kali dilakukan sebagai cara termurah untuk membuka lahan. Metode ini jauh lebih murah dibandingkan pembukaan lahan mekanis yang membutuhkan alat berat seperti ekskavator.

Dalam konteks ini, teknologi penginderaan jauh (remote sensing) menjadi kunci. Satelit seperti Landsat 8 dan Sentinel-2 dapat mendeteksi titik panas (hotspot) dengan resolusi hingga 10 meter. Algoritma machine learning (pembelajaran mesin) kini digunakan untuk memprediksi area rawan terbakar berdasarkan data cuaca, kelembapan gambut, dan pola historis. Namun, teknologi canggih ini tidak ada gunanya jika data kepemilikan perusahaan tidak dapat diakses.

Beberapa platform seperti Global Forest Watch dan Aidenvironment telah mencoba memetakan konsesi lahan dan menghubungkannya dengan perusahaan induk. Sayangnya, masih ada celah besar ketika perusahaan induk berada di yurisdiksi lain, seperti Malaysia atau Singapura. Di sinilah pentingnya kerja sama hukum antarnegara dalam kerangka ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang telah disepakati sejak 2002.

Jalan Panjang Penegakan Hukum Lintas Negara

Pemerintah Indonesia sendiri telah berulang kali menegaskan komitmennya menindak perusahaan yang terbukti membakar lahan. Pada 2019, sejumlah perusahaan sawit dan HTI (Hutan Tanaman Industri) dijatuhi sanksi administratif hingga pencabutan izin. Akan tetapi, eksekusi terhadap perusahaan yang terafiliasi asing masih menghadapi kendala.

Malaysia, sebagai salah satu investor terbesar di sektor sawit Indonesia, memiliki kepentingan untuk menjaga reputasinya. Klaim belum ada laporan resmi bisa dibaca sebagai sikap hati-hati agar tidak menimbulkan polemik diplomatik. Namun, bagi publik, yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan, melainkan transparansi data dan kesediaan bekerja sama dalam audit kepemilikan lahan.

Ke depan, tiga langkah konkret perlu didorong. Pertama, pembentukan mekanisme verifikasi bersama yang melibatkan otoritas kedua negara. Kedua, keterbukaan data beneficial owner melalui sistem administrasi hukum yang terintegrasi. Ketiga, penggunaan teknologi pemantauan berbasis AI (Artificial Intelligence/kecerdasan buatan) yang bisa menautkan titik panas dengan pemilik konsesi secara otomatis.

Tanpa langkah-langkah tersebut, kabut asap akan terus menjadi tamu tahunan yang merugikan jutaan orang. Sebab pada akhirnya, karhutla bukan hanya soal satu negara, melainkan soal ekosistem regional yang menuntut tanggung jawab bersama.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS olivia-hartono

Reporter Sepak Bola. Fokus pada Liga 1, Timnas, dan sepak bola Asia Tenggara.

Comments (0)

User