KPPU-MUI Perkuat Sinergi Awasi Kemitraan UMKM di Sektor Syariah
Jakarta – Terdepan.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menjalin kolaborasi strategis untuk mengawal kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UM
Jakarta – Terdepan.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menjalin kolaborasi strategis untuk mengawal kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor syariah. Nota Kesepahaman (MoU) ditandatangani oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Umum MUI Anwar Iskandar dalam rangkaian Mudzakarah Hukum Nasional yang digelar Komisi Hukum MUI, Kamis (2/7/2026). Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan, pejabat pemerintah, akademisi, serta sejumlah tokoh MUI.
Kerja sama ini menegaskan komitmen kedua lembaga untuk memperkuat internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat di kalangan pelaku usaha berbasis syariah. Fokus utama kolaborasi meliputi penguatan edukasi, advokasi, kegiatan penelitian bersama, perlindungan terhadap pelaku UMKM, serta pengawasan kemitraan antara usaha kecil dengan pelaku usaha besar. Dengan semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia, langkah ini dinilai krusial untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam rantai bisnis, terutama UMKM yang kerap berada pada posisi tawar rendah.
Edukasi dan Advokasi sebagai Kunci
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menekankan bahwa kemitraan yang berkeadilan merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem bisnis yang kompetitif dan inklusif. Ia menyatakan, kerja sama ini akan menjangkau sosialisasi regulasi persaingan usaha ke jaringan MUI di seluruh Indonesia, sehingga pemahaman tentang hak dan kewajiban UMKM dalam bermitra dapat tersampaikan secara masif.
“Kemitraan yang berkeadilan adalah kunci pertumbuhan ekonomi syariah yang inklusif. Dengan bersinergi bersama MUI, kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku UMKM merasa terlindungi dan mampu bersaing secara sehat,” ujar Fanshurullah usai penandatanganan.
Sementara itu, Ketua Umum MUI Anwar Iskandar menambahkan, sinergi ini sejalan dengan peran MUI dalam menjaga kepentingan umat, termasuk dalam aspek ekonomi. Ia menjelaskan bahwa nilai-nilai Islam mengamanatkan transaksi yang adil dan menghindari eksploitasi pihak yang lemah. Karena itu, MUI akan mengoptimalkan perangkat hukum dan fatwanya untuk mendukung pengawasan kemitraan yang tidak seimbang. “Kami akan memanfaatkan jaringan komisi hukum hingga ke daerah untuk memperkuat perlindungan bagi saudara-saudara kita di sektor UMKM, terutama yang bergerak di bidang usaha syariah,” tegasnya.
Perlindungan Kemitraan dan Riset Bersama
Selain sosialisasi, kedua lembaga sepakat untuk menyusun program riset bersama yang akan memetakan pola kemitraan di sektor halal, fashion muslim, hingga kuliner syariah. Data hasil riset nantinya akan menjadi dasar rekomendasi kebijakan bagi pemerintah maupun pedoman bagi pelaku usaha agar tercipta kontrak kemitraan yang adil dan transparan. KPPU dan MUI juga akan membuka posko pengaduan bagi UMKM yang merasa dirugikan dalam kemitraan usaha besar, dengan melibatkan dokter bisnis dan ahli hukum syariah untuk memberikan solusi cepat dan tepat.
Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya saing UMKM di pasar domestik, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah global. Dengan dukungan penuh dari dua institusi besar, pengawasan kemitraan UMKM di sektor syariah diharapkan berjalan lebih efektif, mengurangi praktik monopoli dan persaingan tidak sehat yang kerap merugikan usaha kecil. Terdepan.id akan terus memantau perkembangan implementasi kerja sama ini.
Comments (0)