KPK Siap Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Jika Mandek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi di sektor batu bara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi di sektor batu bara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), di tengah sinyalemen lambannya proses hukum di Kejaksaan Agung. Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang memberikan wewenang supervisi dan pengambilalihan penyidikan apabila penanganan oleh instansi lain berjalan di tempat atau terdapat benturan kepentingan.

Duduk Perkara dan Dasar Hukum

Kasus ini bermula dari temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 2,1 triliun dalam konsesi tambang batu bara di Kalimantan Timur yang melibatkan perusahaan milik keluarga eks Jampidsus periode 2019–2021. Awalnya, penanganan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Namun setelah hampir enam bulan penyelidikan, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. KPK telah mengirimkan surat permintaan perkembangan kasus sebanyak tiga kali, namun direspons secara normatif tanpa penjelasan detail mengenai kendala teknis.

Pasal 10A UU KPK menyebutkan, “Dalam hal penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan tidak menunjukkan perkembangan, KPK dapat mengambil alih perkara.” Ketentuan tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan atributif untuk melakukan supervisi, bukan sekadar koordinatif. Oleh karena itu, secara hukum, pengambilalihan ini bukanlah intervensi, melainkan penegakan mandat undang-undang.

Skenario Pengambilalihan dan Reaksi Publik

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Irjen Pol. Aria Wibawa, menyatakan bahwa pihaknya sudah membuka ruang ekspose perkara bersama. “Jika dalam 30 hari ke depan tidak ada penetapan tersangka, KPK akan menggunakan kewenangan pengambilalihan sepenuhnya,” tegasnya dalam konferensi pers yang digelar pekan lalu. KPK telah membentuk tim khusus yang terdiri dari penyidik senior dan ahli pertambangan untuk mempercepat proses analisis forensic audit dan aliran dana yang diduga masuk ke rekening pihak terkait.

“Pengambilalihan perkara adalah opsi terakhir. Tapi kami tidak akan ragu jika penanganan di Kejaksaan Agung terus mandek. Kasus ini menyangkut kerugian negara yang besar dan menyebabkan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal,” tambah Aria.

Langkah KPK ini mendapat dukungan luas dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka menilai bahwa Kejaksaan Agung memiliki konflik kepentingan karena mantan Jampidsus yang diusut adalah bagian dari institusi tersebut. Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan tidak keberatan jika KPK mengambil alih, namun menegaskan bahwa penanganan yang dilakukan sesuai prosedur.

Dampak Pengambilalihan terhadap Pemberantasan Korupsi Nasional

Apabila pengambilalihan terlaksana, ini akan menjadi preseden kedua setelah kasus korupsi e-KTP yang sempat didiamkan bertahun-tahun. Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Mas Achmad Santosa, menyebut momen ini sebagai ujian integritas penegak hukum. “Bila KPK berhasil membuktikan dan mengungkap aktor intelektualnya, kepercayaan publik pada lembaga antirasuah akan pulih pasca revisi UU KPK yang melemahkan. Namun bila gagal, justru mengonfirmasi bahwa kartel kekuasaan masih mengunci proses hukum nasional,” katanya.

Proses pengambilalihan juga akan disertai dengan permintaan klarifikasi kepada Presiden dan DPR selaku pembentuk undang-undang agar tidak terjadi tarik-menarik kewenangan. Sambil menunggu batas waktu 30 hari, publik dan media terus memantau pergerakan kedua institusi, menjadikan perkara batu bara ini sebagai salah satu kasus paling disorot sepanjang 2024.

[TAGS]: KPK, Jampidsus, korupsi batu bara, pengambilalihan kasus, supervisi [SOCIAL_TWEET]: KPK ultimatum: 30 hari tak ada tersangka, kasus korupsi batu bara eks Jampidsus diambil alih. Kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. [SOCIAL_FB]: KPK siap mengambil alih penyidikan kasus korupsi batu bara yang melibatkan mantan Jampidsus jika Kejaksaan Agung tetap mandek. Dasar hukumnya kuat, dukungan publik mengalir. Simak analisisnya. [SOCIAL_TG]: KPK ancam ambil alih kasus eks Jampidsus. Transaksi mencurigakan Rp 2,1 T di tambang Kaltim. Kejaksaan Agung enam bulan tanpa tersangka. [SOCIAL_THREADS]: Kejaksaan Agung jalan di tempat? KPK siap ambil alih kasus korupsi batu bara eks Jampidsus. Kalau 30 hari nggak ada tersangka, KPK yang pegang. Ini ujian buat penegakan hukum kita.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User