KPK Periksa Istri Pejabat Bea Cukai Tersangka Kasus Korupsi Importasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait importasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, lembaga antirasuah it
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait importasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil istri dari salah satu tersangka, Sisprian Subiaksono, untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (24/6/2026).
Pemeriksaan di Gedung Merah Putih
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa saksi yang dipanggil adalah Sri Hastuti Kumala Dewi (SHK). Ia merupakan wiraswasta sekaligus istri dari Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC yang telah ditetapkan sebagai tersangka."Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama SHK, wiraswasta, istri salah satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," terang Budi Prasetyo kepada awak media.Pemanggilan terhadap istri tersangka ini merupakan bagian dari strategi penyidik untuk mengungkap aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan kejahatan importasi yang merugikan keuangan negara. Dalam sejumlah kasus korupsi, keterangan anggota keluarga sering menjadi kunci untuk melacak harta kekayaan yang disembunyikan.
Comments (0)