KPK Periksa Istri Pejabat Bea Cukai Tersangka Kasus Korupsi Importasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait importasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, lembaga antirasuah it

Jul 08, 2026 - 19:20
0 0
KPK Periksa Istri Pejabat Bea Cukai Tersangka Kasus Korupsi Importasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait importasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil istri dari salah satu tersangka, Sisprian Subiaksono, untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (24/6/2026).

Pemeriksaan di Gedung Merah Putih

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa saksi yang dipanggil adalah Sri Hastuti Kumala Dewi (SHK). Ia merupakan wiraswasta sekaligus istri dari Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama SHK, wiraswasta, istri salah satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," terang Budi Prasetyo kepada awak media.
Pemanggilan terhadap istri tersangka ini merupakan bagian dari strategi penyidik untuk mengungkap aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan kejahatan importasi yang merugikan keuangan negara. Dalam sejumlah kasus korupsi, keterangan anggota keluarga sering menjadi kunci untuk melacak harta kekayaan yang disembunyikan.

Kasus Importasi dan Peran Tersangka

Sisprian Subiaksono sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa pihak lain dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan bea masuk dan proses importasi barang. Jabatannya sebagai kepala subdirektorat intelijen di unit penindakan dan penyidikan menempatkannya pada posisi strategis yang disalahgunakan, menurut konstruksi penyidik, untuk menerima suap atau gratifikasi terkait kelancaran dokumen kepabeanan. Hingga kini, KPK belum mengumumkan secara rinci kerugian negara yang timbul dari perkara ini. Namun, sumber internal lembaga menyebutkan bahwa modus operandi yang digunakan cukup sistematis dan melibatkan sejumlah perusahaan importir besar yang mendapatkan perlakuan istimewa dalam pemeriksaan bea dan cukai.

Keterangan Saksi Diharapkan Perkuat Bukti

Dengan menghadirkan istri tersangka, penyidik berharap dapat memperoleh sejumlah bukti tambahan, termasuk dokumen kepemilikan aset, catatan transaksi keuangan, dan komunikasi yang relevan. Tim penyidik disebut telah mengantongi surat perintah penyitaan untuk sejumlah aset bila ditemukan keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan. Sementara itu, KPK terus membuka kemungkinan pemanggilan saksi-saksi lain, termasuk pejabat DJBC atau pihak swasta yang diduga turut terlibat dalam perkara ini. Pengembangan penyidikan masih berlangsung, dan penetapan tersangka baru tidak menutup kemungkinan terjadi. Informasi ini dihimpun dari keterangan resmi yang disampaikan kepada Terdepan.id. Redaksi akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan menyajikan pembaruan seiring langkah-langkah KPK selanjutnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
grace-winata

Editor Investasi. Editor panduan investasi dan produk finansial.

Comments (0)

User