Komisi XIII DPR Minta Polisi Ungkap Motif Taufik Hidayat Siksa-Sekap Pacar
Jakarta – Publik dikejutkan oleh kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap pacarnya, YTR (29), di wilayah Bandung. Tindakan keji tersebut menuai kecaman luas, te
Jakarta – Publik dikejutkan oleh kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap pacarnya, YTR (29), di wilayah Bandung. Tindakan keji tersebut menuai kecaman luas, termasuk dari Komisi XIII DPR RI yang kini mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas motif di balik perbuatan sadis itu. Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, menegaskan bahwa pengungkapan motif menjadi hal penting agar masyarakat memahami akar persoalan dan mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami mendorong penyidik untuk tidak hanya fokus pada alat bukti dan jeratan hukum, tetapi juga menggali motif. Apa yang mendorong dia melakukan penyiksaan semacam ini terhadap orang yang seharusnya dilindungi? Ini penting untuk pencegahan dan edukasi publik,” ujar Willy saat dihubungi tim Terdepan.id, Kamis (25/6/2026).
Menurut laporan sementara yang dihimpun Terdepan.id, Taufik menyekap korban di sebuah rumah kontrakan dan melakukan penyiksaan fisik selama beberapa hari sebelum akhirnya berhasil kabur. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka serius. Beruntung, aparat kepolisian dari Polrestabes Bandung bergerak cepat dan menangkap pelaku setelah sempat buron singkat.
Apresiasi untuk Gerak Cepat Polisi
Willy Aditya secara khusus menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian yang berhasil membekuk Taufik. Ia menilai respons aparat menunjukkan keseriusan dalam menangani kekerasan berbasis relasi personal.
Apa yang dilakukan oleh Taufik ini sangat keji, di luar batas kemanusiaan. Saya sangat mengapresiasi kesigapan aparat penegak hukum untuk menangkap dan memproses ini sesuai hukum yang berlaku.
Komisi XIII, yang membidangi urusan hukum dan HAM, berencana memantau perkembangan penanganan perkara ini. Willy menekankan bahwa kekerasan dalam hubungan pacaran tidak boleh dipandang sebagai masalah privat semata, karena berdampak pada rasa aman publik.
Strategi Penangkapan Libatkan Eks Atasan
Informasi yang diperoleh Terdepan.id, penangkapan Taufik tak lepas dari peran mantan atasannya di tempat kerja terdahulu. Sang eks atasan, yang namanya dirahasiakan demi keamanan, membantu petugas dengan menyusun strategi agar Taufik tidak melarikan diri lagi. Ia diduga memberikan informasi soal kebiasaan dan kemungkinan lokasi persembunyian pelaku, yang akhirnya memudahkan polisi meringkusnya tanpa perlawanan berarti.
Hingga kini, penyidik masih mendalami apakah Taufik memiliki riwayat kekerasan sebelumnya dan apakah ada faktor gangguan kejiwaan yang memengaruhi tindakannya. Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat berkas perkara. Taufik dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Willy Aditya menambahkan, Komisi XIII akan meminta keterangan resmi dari Kapolrestabes Bandung pada masa reses mendatang untuk memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. “Kita pastikan korban mendapat perlindungan dan pelaku dihukum setimpal,” pungkasnya.
Comments (0)