Kehadiran TNI di Kejaksaan Picu Debat Backing dan Hukum
Ruang publik kembali bergolak ketika gambar personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendampingi jaksa saat penggeledahan di sejumlah lokasi strategis vir
Ruang publik kembali bergolak ketika gambar personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendampingi jaksa saat penggeledahan di sejumlah lokasi strategis viral di media sosial. Perdebatan tentang batas kewenangan militer dalam ranah penegakan hukum pun mengemuka, mempertemukan dua narasi besar: kekhawatiran akan backing (perlindungan terselubung) dan argumen tentang konsolidasi negara untuk kepastian hukum. Di tengah isu mega-korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, kehadiran TNI menjadi simbol ambigu yang memicu pertanyaan mendasar: apakah ini bentuk profesionalisme yang diatur undang-undang ataukah langkah mundur demokrasi?
Fakta di Lapangan: Pengamanan atau Intervensi?
Sejumlah kasus besar yang melibatkan penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung belakangan ini memang melibatkan personel TNI. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, keterlibatan tersebut dilakukan atas dasar permintaan resmi dan berpedoman pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang memungkinkan TNI membantu tugas-tugas pemerintahan daerah dan penegakan hukum dalam kondisi tertentu.
“Kami tidak main-main. Setiap personel yang dilibatkan sudah melalui koordinasi dengan komando. Ini murni untuk menjaga keamanan penggeledahan, bukan untuk mengintervensi,” tegas jaksa senior yang enggan disebut namanya.
Namun, tidak sedikit yang skeptis. Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Rahmawati, menilai bahwa meskipun ada dasar hukum, potensi penyalahgunaan tetap tinggi. “Ketika seragam loreng berdiri di samping jaksa, publik akan sulit memisahkan mana fungsi pengamanan dan mana pengaruh komando. Persepsi backing tidak bisa dihindari, dan itu merusak integritas penegakan hukum,” ujarnya. Data Lembaga Survei Indonesia menunjukkan 62 persen responden merasa khawatir TNI akan kembali ke dwifungsi lama jika tidak ada pengawasan ketat.
Tinjauan Historis dan Normatif
Keterlibatan TNI dalam yudisial bukan hal baru. Orde Baru meninggalkan trauma dwifungsi yang begitu dalam, di mana militer menancapkan pengaruhnya hingga ke ruang sidang. Reformasi kemudian melahirkan pemisahan tegas melalui Tap MPR dan undang-undang, meskipun celah bantuan operasional penegakan hukum tetap diakomodasi. Kini, Kejaksaan Agung sedang bergeliat menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi, dan kehadiran TNI dipandang sebagian pihak sebagai wajar untuk menghadapi risiko perlawanan dari pihak-pihak tertentu. “Ini bukan soal paranoid, tapi realistis. Ketika jaksa berhadapan dengan mafia yang berbahaya, kehadiran TNI adalah penjamin keselamatan,” ujar mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Di sisi lain, Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) mendesak agar Kejaksaan dan TNI menyusun protokol transparan yang bisa diakses publik.
“Setiap penggeledahan dengan keterlibatan TNI harus dilaporkan ke DPR dan Ombudsman. Kami tidak ingin ada operasi bisu yang kelak menjadi alat tekan politik,” kata Direktur PSHK.
Jalan Tengah: Memperkuat Sinergi, Mengawal Demokrasi
Akademisi dan aktivis pro-demokrasi mengusulkan agar keterlibatan TNI dibatasi hanya pada level taktis: penjagaan perimeter luar, bukan masuk ke area inti penggeledahan. Sementara itu, Mabes TNI dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa prajurit yang ditugaskan tidak akan turut serta dalam proses interogasi atau penyitaan dokumen. “Kami hanya back-up keamanan. Itu sudah diatur dalam Nota Kesepahaman antara Jaksa Agung dan Panglima TNI,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI.
Konsolidasi negara yang dimaksud bukanlah penggabungan fungsi, melainkan optimalisasi kapabilitas instansi demi kepastian hukum. Namun, parameter keberhasilannya adalah transparansi dan akuntabilitas. Tanpa itu, kehadiran TNI di Kejaksaan akan selalu dibaca sebagai ancaman, alih-alih solusi. Publik menuntut agar setiap langkah negara dalam memberantas kejahatan tidak menimbulkan bayang-bayang otoritarianisme. Seorang mahasiswa yang mengikuti diskusi di Jakarta dengan lantang berkomentar, “Jika negara ingin dipercaya, tunjukkan bahwa hukum lebih tinggi dari seragam.”
Di titik inilah ujian sesungguhnya berada: mampu atau tidak Indonesia merajut sinergi sipil-militer yang modern tanpa mengorbankan cita-cita demokrasi yang telah diperjuangkan dua dekade terakhir?
[SOCIAL_TWEET]: Kehadiran TNI dalam penggeledahan Kejaksaan Agung picu perdebatan: bentuk profesionalisme atau bayang-bayang dwifungsi? Simak analisisnya. #ReformasiHukum #TNI #Kejaksaan #Demokrasi[SOCIAL_TG]: ⚖️ Perdebatan panas: TNI di Kejaksaan—antara 'backing' dan konsolidasi negara. Pakar hukum angkat bicara. Jangan lewatkan paparan lengkapnya!
Comments (0)