Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi didakwa menerima suap dalam perkara korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta–Cikampek II. Nilai suap yang didakwa diterima mantan pejabat utama Korps Adhyaksa itu mencapai Rp19,2 miliar, angka yang menempatkan perkara ini sebagai salah satu skandal terbesar yang menyeret institusi penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (7/10/2026). Febrie hadir mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan khas Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat, mengingat posisi terdakwa yang merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Menurut surat dakwaan jaksa penuntut umum, aliran dana tersebut diduga berasal dari sejumlah perusahaan yang berkepentingan atas proyek jalan tol strategis nasional itu, antara lain PT Jasa Marga dan PT Waskita Karya. Uang itu disebut diterima secara bertahap dan melalui perantara untuk memuluskan sejumlah kepentingan terkait penanganan perkara proyek tol tersebut.
Kronologi dan Aliran Dana yang Didakwa
Jaksa menguraikan bahwa penerimaan uang terjadi dalam periode tertentu sepanjang penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Agung. Dana diduga mengalir melalui beberapa lapis rekening dan perantara untuk menyamarkan asal-usulnya, sebuah pola yang menurut penyidik sengaja dirancang agar sulit dilacak.
- Total suap yang didakwa diterima mencapai Rp19,2 miliar.
- Sumber dana diduga berasal dari perusahaan pelat merah yang terlibat proyek Tol Jakarta–Cikampek II.
- Modus dilakukan melalui perantara dan transfer bertahap untuk mengaburkan jejak.
- Peran terdakwa diduga berkaitan dengan pengaturan penanganan perkara proyek tol.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Dakwaan ini menjadi pukulan telak bagi citra institusi Kejaksaan yang tengah berupaya membangun kepercayaan publik.
Reaksi dan Konteks Perkara
"Dana itu diberikan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai keinginan pihak-pihak yang berkepentingan. Ini bentuk transaksi yang merusak marwah penegakan hukum," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di persidangan.
Kuasa hukum Febrie menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. Menurut tim pembela, dakwaan dinilai belum menguraikan secara rinci peran dan keterkaitan langsung kliennya dengan aliran dana yang dituduhkan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan untuk mendengarkan tanggapan terdakwa.
Pengamat hukum menilai perkara ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur. Proyek tol strategis bernilai triliunan rupiah kerap menjadi ladang rentan praktik korupsi karena melibatkan banyak pihak, mulai dari pejabat, badan usaha milik negara, hingga kontraktor swasta.
Febrie sebelumnya dikenal sebagai salah satu figur sentral dalam penanganan sejumlah perkara besar. Kini, posisinya berbalik menjadi pesakitan di meja hijau. Publik pun menanti apakah proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas hingga putusan akhir.
Kasus ini menambah panjang daftar perkara korupsi yang menyeret pejabat penegak hukum, sekaligus menegaskan bahwa reformasi di tubuh institusi hukum masih menjadi pekerjaan rumah besar. Terdepan.id akan terus memantau perkembangan sidang berikutnya.
Comments (0)