ST Burhanuddin: Profil dan Kinerja Jaksa Agung
ST Burhanuddin: Profil dan Kinerja Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang lebih dikenal dengan singkatan ST Burhanuddin, adalah Jaksa Agung Republik Indonesia yang menjabat sejak 23 Oktober 2019 hingga saat ini. Ia diangkat oleh Presiden Joko Widodo
ST Burhanuddin: Profil dan Kinerja Jaksa Agung
Sanitiar Burhanuddin, yang lebih dikenal dengan singkatan ST Burhanuddin, adalah Jaksa Agung Republik Indonesia yang menjabat sejak 23 Oktober 2019 hingga saat ini. Ia diangkat oleh Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Indonesia Maju, menggantikan pendahulunya, HM Prasetyo. Sebagai pucuk pimpinan Korps Adhyaksa, Burhanuddin memimpin institusi penegak hukum yang memiliki peran sentral dalam penuntutan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Sosoknya dikenal sebagai jaksa karir yang meniti perjalanan panjang dari bawah hingga mencapai posisi puncak di Kejaksaan Agung, membawa perspektif internal yang kuat dalam membenahi institusi yang dipimpinnya.
Profil dan Latar Belakang
ST Burhanuddin lahir di Bone, Sulawesi Selatan, pada 17 November 1959. Ia merupakan jaksa karir sejati yang mengawali pengabdiannya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan pada tahun 1988. Dari titik awal tersebut, ia perlahan menapaki berbagai posisi strategis di daerah. Jabatan struktural penting yang pernah diembannya antara lain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di sejumlah daerah, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara dan Kalimantan Tengah. Puncak karir birokratisnya di daerah adalah sebagai Kajati DKI Jakarta pada tahun 2017-2019, sebuah posisi prestisius yang kerap menjadi batu loncatan menuju pimpinan pusat. Sebelum menjabat Jaksa Agung, ia juga dipercaya sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menggantikan posisi yang ditinggalkan HM Prasetyo. Latar belakangnya yang murni dari internal Kejaksaan menjadikannya figur yang memahami seluk-beluk dan dinamika institusi secara mendalam.
Kinerja dan Kasus Besar
Di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung berhasil mengungkap dan menuntaskan sejumlah kasus besar yang menyita perhatian publik serta memulihkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Salah satu pencapaian paling menonjol adalah penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero) yang melibatkan kerugian negara puluhan triliun rupiah. Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka dari kalangan korporasi dan berhasil mengembalikan aset hasil kejahatan melalui mekanisme asset recovery secara masif. Pada kasus Asabri, penuntutan berjalan efektif dengan terdakwa menerima vonis berat. Selain itu, korps Adhyaksa juga menangani kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Kejaksaan Agung juga gencar menerapkan pendekatan restorative justice dalam perkara-perkara ringan, sebuah kebijakan yang mendongkrak citra institusi di mata masyarakat. Hingga akhir 2023, Kejaksaan Agung di bawah Burhanuddin mencatatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangannya, serta meraih tingkat kepercayaan publik tertinggi di antara lembaga penegak hukum berdasarkan sejumlah survei independen.
Tantangan dan Kontroversi
Kepemimpinan ST Burhanuddin tidak sepenuhnya mulus dari kritik. Salah satu tantangan terberat adalah melanjutkan pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana oknum jaksa sempat diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan berkas perkara. Meski demikian, Kejaksaan Agung di bawah arahannya mampu menyelesaikan proses penuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo hingga berkekuatan hukum tetap. Kritik juga datang dari kalangan aktivis antikorupsi yang menilai pendekatan restorative justice pada beberapa kasus korupsi ringan berpotensi menimbulkan impunitas. Kontroversi lain mencuat ketika Kejaksaan Agung menerbitkan kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang oleh sebagian pihak dianggap terlalu lunak, namun di sisi lain diklaim sebagai solusi atas kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Tantangan struktural berupa menjaga integritas internal jajaran kejaksaan di daerah juga menjadi pekerjaan rumah yang terus diupayakan melalui pembentukan satuan tugas pengawasan internal. Meski menghadapi dinamika tersebut, Burhanuddin secara konsisten menekankan pentingnya modernisasi penanganan perkara berbasis teknologi dan penguatan peran intelijen penegakan hukum.
Comments (0)