Jakarta — Pemerintah Tetapkan 4 Jenis Kendaraan yang Boleh Isi BBM Subsidi

Jakarta — Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta aturan turunannya memastikan bahwa hanya empat jenis kendaraan transportasi da

Jul 08, 2026 - 16:41
0 0
Jakarta — Pemerintah Tetapkan 4 Jenis Kendaraan yang Boleh Isi BBM Subsidi
Jakarta — Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta aturan turunannya memastikan bahwa hanya empat jenis kendaraan transportasi darat yang berhak mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk Pertalite (RON 90) dan Solar. Kebijakan ini diperkuat dengan sistem digital: setiap pembelian kini wajib menggunakan barcode yang didapat setelah pendaftaran di aplikasi myPertamina. Langkah tersebut menjadi upaya menyempitkan penyalahgunaan subsidi yang selama ini banyak dinikmati oleh kendaraan di luar kriteria. Secara garis besar, kendaraan yang diizinkan terbagi dalam kategori sebagai berikut. Pertama, kendaraan angkutan umum penumpang dengan pelat nomor kuning, seperti bus kota dan angkutan perkotaan, yang boleh mengonsumsi Solar maupun Pertalite. Kedua, kendaraan angkutan barang niaga berpelat hitam yang memiliki izin angkutan resmi—khususnya untuk konsumsi Solar guna menopang distribusi logistik. Ketiga, seluruh sepeda motor tanpa batasan kapasitas mesin, yang hanya diperkenankan menggunakan Pertalite karena karakteristik mesin bensin. Keempat, mobil pribadi dengan ketentuan teknis: kendaraan bermesin bensin maksimal 1.400 cc untuk Pertalite, dan kendaraan bermesin diesel maksimal 1.500 cc untuk Solar. Aturan ini menghilangkan akses bagi SUV dan MPV bensin berkapasitas di atas 1.400 cc, serta mobil diesel penumpang yang lebih besar, dari konsumsi BBM bersubsidi.

Analisis: Rasionalisasi Subsidi dan Implikasi di Lapangan

Penggolongan empat jenis kendaraan ini bukan semata-mata formalitas, melainkan cerminan desain kebijakan yang mencoba menyeimbangkan antara beban fiskal dan keadilan sosial. Jika dijabarkan, kerangka kelayakan tersebut dapat dilihat pada tabel berikut: | Jenis Kendaraan | BBM yang Diizinkan | Syarat Utama | |-----------------|-------------------|--------------| | Angkutan umum penumpang (pelat kuning) | Solar, Pertalite | STNK angkutan umum, uji KIR berlaku | | Angkutan barang niaga (pelat hitam) | Solar | Izin angkutan barang, STNK komersial | | Sepeda motor (seluruh tipe) | Pertalite | Pendaftaran myPertamina, tanpa batasan cc | | Mobil pribadi (bensin ≤1.400 cc / diesel ≤1.500 cc) | Pertalite (bensin) / Solar (diesel) | Barcode myPertamina, kapasitas mesin sesuai | Pola di atas menunjukkan bahwa alokasi terbesar subsidi Solar diarahkan ke sektor logistik dan transportasi publik, sementara Pertalite memprioritaskan konsumen rumah tangga berpenghasilan rendah dan menengah yang umumnya menggunakan sepeda motor atau mobil kecil. “Regulasi ini sebenarnya berusaha memotong ketidaktepatan sasaran yang selama ini menggerus anggaran negara hingga puluhan triliun rupiah,” ujar Hendra Wijaya, pengamat kebijakan energi dari Universitas Indonesia. Penerapan barcode myPertamina menjadi instrumen penting untuk memverifikasi identitas kendaraan secara real-time. Namun di sisi lain, proses registrasi dapat menjadi hambatan bagi pemilik kendaraan yang belum melek digital. Pengamat juga mengingatkan bahwa masih ada celah pemalsuan dokumen kendaraan untuk mendaftarkan mobil besar sebagai kendaraan pelat kuning, sehingga perlu pengawasan berkala di lapangan dan integrasi dengan database Samsat. Dengan menguncinya pada empat jenis kendaraan tersebut, pemerintah bergerak menuju skema subsidi tertutup yang lebih terukur—sebuah langkah yang akan terus diuji efektivitasnya menjelang transisi energi nasional yang ditargetkan mulai 2030. Aturan ini menegaskan bahwa pengguna kendaraan di luar empat kategori tersebut wajib beralih ke BBM nonsubsidi dengan harga pasar. Bagi pemilik mobil pribadi bermesin di atas 1.400 cc, pilihannya adalah menggunakan Pertamax atau jenis BBM lain yang tidak disubsidi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User