Jakarta — Beredar unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa BPJS Kesehatan

Dalam unggahan yang diunggah oleh akun Facebook bernama “Umy Ummeyy” pada Senin, 6 Juli 2026, disebutkan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dap

Jul 12, 2026 - 13:24
0 0

Dalam unggahan yang diunggah oleh akun Facebook bernama “Umy Ummeyy” pada Senin, 6 Juli 2026, disebutkan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengajukan klaim penggantian biaya perjalanan, seperti bensin, tol, atau ojek, saat menjalani rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama ke rumah sakit. Unggahan itu juga menyertakan langkah-langkah yang seolah-olah merupakan prosedur resmi pencairan klaim.

“Begini cara klaim nya: Simpan semua bukti transportasi seperti struk bensin, kwitansi tol atau screenshot ojek, minta surat rujukan resmi dari faskes pertama, ajukan klaim ke kantor BPJS terdekat atau lewat aplikasi. Syaratnya pasien harus dirujuk resmi, bukan datang sendiri ke RS tanpa surat rujukan,”

Akun tersebut bahkan mengaitkan klaim ini dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, dan menyebut bahwa informasi itu sudah tersedia di situs resmi BPJS Kesehatan. “Memang ada biaya transportasi pasien rujukan bisa diklaim ke BPJS dgn syarat tertentu. Ini bukan promo, ini hak BPJS aktif. Yg udah 10 tahun tapi hampir gak ada yg pernah kasih tahu,” tulisnya. Hingga Kamis (9/7/2026), unggahan itu telah menuai enam komentar dan dibagikan ulang sepuluh kali.

Konten serupa juga ditemukan di Instagram (lihat arsip) dan Threads (lihat arsip). Masing-masing mengklaim bahwa ongkos transportasi untuk berobat ke rumah sakit bisa diganti penuh oleh BPJS Kesehatan. Narasi ini berpotensi menyesatkan, terutama bagi peserta JKN yang membutuhkan kejelasan hak dan layanan.

Klarifikasi Resmi: BPJS Kesehatan Tak Menanggung Biaya Transportasi

Tim Periksa Fakta Tirto.id menghubungi BPJS Kesehatan untuk mengonfirmasi klaim tersebut. Hasilnya, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang memungkinkan penggantian biaya transportasi pasien, baik untuk perjalanan menuju fasilitas kesehatan maupun kembali. Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan tidak memuat pasal apa pun yang mengatur penggantian ongkos perjalanan.

“BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diatur dalam paket JKN. Biaya transportasi pribadi seperti bensin, tol, atau ojek, tidak termasuk dalam cakupan manfaat tersebut,”

tegas pernyataan resmi BPJS Kesehatan yang diterima Tirto.id.

Manfaat JKN yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sesuai indikasi medis—termasuk konsultasi dokter, obat-obatan, rawat inap, hingga tindakan medis tertentu. Tidak ada komponen akomodasi atau transportasi pribadi yang masuk dalam daftar manfaat. Klaim penggantian hanya berlaku untuk biaya pelayanan kesehatan yang belum terbayarkan, bukan untuk ongkos yang dikeluarkan sendiri oleh peserta saat menempuh perjalanan.

Hoaks Berulang, Publik Diminta Waspada

Hasil penelusuran Tirto.id memastikan bahwa unggahan yang beredar termasuk dalam kategori disinformasi. Narasi serupa sebenarnya telah beberapa kali muncul dalam setahun terakhir, sering kali disertai modus penipuan yang meminta data pribadi peserta. BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi: situs web bpjs-kesehatan.go.id, aplikasi Mobile JKN, atau akun media sosial terverifikasi.

Jika menemukan unggahan mencurigakan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat melapor ke call center BPJS Kesehatan di nomor 165 atau melalui pesan langsung di media sosial resmi. Dengan maraknya informasi palsu, verifikasi sebelum membagikan konten menjadi kunci agar tidak ikut menyebarkan hoaks yang berpotensi merugikan peserta.


FAQ: Klaim Biaya Transportasi BPJS Kesehatan

1. Apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya transportasi pasien ke rumah sakit?
Tidak. BPJS Kesehatan tidak pernah menanggung biaya transportasi pribadi apa pun, termasuk bensin, tol, maupun ojek, untuk perjalanan pasien menuju fasilitas kesehatan.

2. Benarkah Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014 mengatur penggantian biaya transportasi?
Tidak benar. Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan Jaminan Kesehatan secara umum, tanpa memuat ketentuan tentang penggantian biaya perjalanan atau transportasi peserta.

3. Bagaimana cara mengecek kebenaran informasi seputar klaim BPJS Kesehatan?
Pastikan memperoleh informasi hanya dari kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti situs bpjs-kesehatan.go.id, aplikasi Mobile JKN, atau hubungi layanan resmi di 165. Jangan mudah percaya pada unggahan media sosial yang tidak jelas sumbernya.

[TAGS]: BPJS Kesehatan, hoaks, biaya transportasi, periksa fakta, rujukan pasien

[SOCIAL_TWEET]: Beredar klaim BPJS Kesehatan tanggung biaya transportasi pasien. Faktanya, itu tidak benar. Simak penelusuran lengkap Tirto.id. #PeriksaFakta #BPJSKesehatan #Hoaks

[SOCIAL_FB]: Hati-hati, informasi yang menyebut BPJS Kesehatan mengganti biaya bensin, tol, atau ojek ke rumah sakit adalah hoaks. BPJS hanya menanggung biaya pelayanan medis, bukan transportasi. Jangan mudah percaya klaim yang beredar di media sosial. Baca fakta selengkapnya di tautan ini.

[SOCIAL_TG]: Tirto.id menemukan klaim viral bahwa BPJS Kesehatan bisa mengganti ongkos transportasi pasien—dari bensin sampai ojek. Setelah diperiksa, tidak ada dasar hukumnya. BPJS memastikan manfaat JKN tidak mencakup biaya perjalanan pribadi. Waspada hoaks dan jangan bagikan informasi tanpa cek kebenaran.

[SOCIAL_THREADS]: Ramai di medsos soal klaim “hak BPJS aktif: transportasi diganti”. Faktanya, BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada manfaat penggantian ongkos bensin, tol, atau ojek. Jangan sampai termakan hoaks. Cek info resmi hanya lewat bpjs-kesehatan.go.id atau Mobile JKN.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User